"Pembentukan kampung adat Biak sebagai implementasi visi misi Bupati Herry Ario Naap untuk mewujudkan masyarakat Biak yang religius, berkarakter dan berbudaya," ujar pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Setyo Budi MAP di Biak, Senin.
Ia mengakui, alasan lain dibentuknya kampung adat untuk merealisasikan pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua dimana masalah adat istiadat telah diberikan perlakuan khusus dalam kehidupan masyarakat asli orang Papua.
Setyo Budi mengakui dalam mewujudkan berdirinya 100 kampung adat di Kabupaten Biak Numfor pihaknya akan bekerja sama dengan DPMK Provinsi Papua, DPR Papua, dewan adat mengelar workshop pembentukan desa adat di Biak yang dijadwalkan 28-29 Mei 2019.
"Peserta workshop pembentukan kampung adat perwakilan dari berbagai kampung, dewan adat, DPR Papua dan Pemprov Papua serta para pemangku kepentingan lainnya,"ungkap Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Setyo Budi.
Ia berharap pada tahun 2019/2020 di setiap distrik diharapkan telah terbentuk satu kampung adat sehingga menjadi model khusus dalam pelaksanaan proteksi perlindungan budaya orang asli Papua.
Berdasarkan data Kabupaten Biak Numfor terdiri merupakan wilayah kepulauan yang terdiri dari 19 pemerintah distrik/kecamatan serta 257 kampung serta sebagian warga kampung masih kuat memegang tradisi adat istiadat setempat.
Baca juga: Kepala suku di Biak-Papua usulkan pembangunan jalan lokasi air terjun
Baca juga: BPN Jayapura bentuk kampung adat hindari tanah berpindah tangan
Pewarta: Muhsidin
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019