• Beranda
  • Berita
  • BPJS Kesehatan Batam tetap buka saat cuti bersama Lebaran

BPJS Kesehatan Batam tetap buka saat cuti bersama Lebaran

27 Mei 2019 12:15 WIB
BPJS Kesehatan Batam tetap buka saat cuti bersama Lebaran
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Zoni Anwar Tanjung memberikan penjelasan terkait pelayanan BPJS Kesehatan di Batam, Kepulauan Riau, Senin. Ia mengatakan kantornya tetap buka selama cuti bersama, tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019. (naim)
Kantor pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Batam tetap buka, untuk memberikan pelayanan khusus bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) selama cuti bersama, 3 hingga 7 Juni 2019 dan buka mulai pukul 08.00 WIB-12.00 WIB.

"Pada saat Lebaran kami memang tutup, tapi saat cuti bersama, kami tetap buka," Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Zoni Anwar Tanjung di Batam, Kepulauan Riau, Senin.

Namun, yang diberikan hanya pelayanan khusus, seperti melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Penerima Bantuan luran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir dan perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap.

Kemudian, reaktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, serta penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera. Sedangkan pendaftaran untuk bayi baru lahir jalur mandiri, bisa dilakukan di rumah sakit.

Selain di Kantor Cabang, BPJS Kesehatan juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui petugas lnformasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit selama libur Lebaran.

Pelayanan yang diberikan di rumah sakit, antara lain pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit terkait dengan pelayanan rumah sakit dan pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera.

Dalam kesempatan itu, ia juga  menjelaskan, saat ini BPJS Kesehatan mengembangkan aplikasi Saluran lnformasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan jenda layanan.

Dengan aplikasi itu, maka peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan.
 

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019