• Beranda
  • Berita
  • KPK perpanjang penahanan Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi

KPK perpanjang penahanan Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi

27 Mei 2019 16:29 WIB
KPK perpanjang penahanan Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi
Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi (AM) yang merupakan tersangka kasus suap terkait putusan atas praperadilan kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri Semarang.

"Hari ini, dilakukan perpanjangan selama 40 hari dimulai 27 Mei sampai 7 Juni 2019 terhadap AM, tersangka terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara di PN Semarang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, KPK telah menahan Marzuqi pada Senin (13/5) untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Untuk diketahui, KPK juga telah menetapkan hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito (LAS) sebagai tersangka. Untuk Lasito, KPK telah menahan yang bersangkutan sejak 26 Maret 2019 lalu.

Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi.

Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.

Ahmad Marzuqi mencoba mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang.

Hakim Tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum.

Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebasar Rp700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp200 juta) kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut.

Diduga uang diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019