"Ada aplikasi mobile JKN, selain itu aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Manado dr Prabowo MKes AAK saat konferensi pers di Manado, Senin.
Prabowo menjelaskan, untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
Sementara di aplikasi "Mudik BPJS Kesehatan" menyediakan layanan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra, tanya jawab, informasi, tips, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan, katanya.
Prabowo menjelaskan, saat ini telah dikembangkan fitur SIPP di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan.
Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.
"Selain di kantor cabang, selama masa libur lebaran kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit," ujarnya.
PIPP ini akan memberikan pelayanan yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, serta perhitungan denda layanan.
Selain itu, penanganan pengaduan di rumah sakit baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera, terangnya.
Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2019