"Korban setelah terkena kembang api yang diduga sengaja dilakukan oleh pelaku, langsung melapor ke Polsek," kata Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Sigit Prihanto Sik di Banjarmasin, Senin.
Dikatakannya, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (26/5) malam, sekitar pukul 23.15 WITA, di mana saat itu korban sedang berada di tempat kejadian.
Untuk pelaku diketahui bernama Hermansyah alias Herman (40) warga Jalan Teluk Tiram Gang Budaya Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Sigit juga mengatakan, kejadian berawal ketika korban bernama Farida Yanti berjalan di pasar tiba-tiba seseorang laki -laki ada menyalakan petasan atau kembang api merek Raja Kaget yang dijadikan sebagai barang bukti.
Tidak berapa lama kembang api itu mengenai wajah korban sehingga korban mengalami luka berdarah pada bagian pipi wajah sebelah kanan.
Adapun pelaku diketahui oleh korban bernama Herman dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjarmasin Tengah, sekitar satu jam usai kejadian pelaku diringkus saat masih berada di Jalan Pasar baru Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Saat ini pelaku Herman sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.
Hasil pemeriksaan sementara, Herman dijerat Tindak Pidana Penganiayaan atau lalainya seseorang mengakibatkan orang lain mengalami luka, pasal 351 atau pasal 360 KUHPidana.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019