Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum bisa mengumumkan nama-nama calon anggota legislatif yang lolos menjadi anggota DPRD dan perolehan kursi partai politik pada Pemilu 2019 karena menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.Sesuai SE tanggal 24 Mei, gugatan perkara di MK dibuka pendaftarannya. Namun permohonan itu belum tentu dicatat di buku register perkara konstitusi karena ada yang ditolak dan diterima. Saat ini MK akan konsentrasi dulu dengan gugatan pasangan calon
Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah di Kulon Progo, Senin, mengatakan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih mengacu pada Surat Edaran Nomor 867 tanggal 24 Mei 2019, bahwa tahapan PKPU Nomor 10 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatakan bahwa tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mencantumkan buku register perkara konstitusi, KPU baru bisa menetapkan perolehan kursi dan menetapkan calon terpilih.
"Bendasarkan aturan tersebut, maka tiga hari setelah MK mencantumkan itu, bagi KPU kabupaten atau provinsi yang tidak ada gugatan, MK akan menyurati KPU Pusat. Setelah itu KPU Pusat akan menyurati DPRD provinsi maupun kabupaten, baru bisa menetapkan," katanya.
Ia mengatakan selama masa menunggu tersebut, KPU akan mengadakan rapat koordinasi dengan PPS dan PPK untuk menyiapkan bila ada gugatan. Pada Rabu (29/5), KPU akan mengundang peserta pemilu untuk mengumumkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
"Sesuai SE tanggal 24 Mei, gugatan perkara di MK dibuka pendaftarannya. Namun permohonan itu belum tentu dicatat di buku register perkara konstitusi karena ada yang ditolak dan diterima. Saat ini MK akan konsentrasi dulu dengan gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden (PPWP). Kami masih menunggu hasilnya," kata Ibah.
Sementara itu, PDI Perjuangan yang menjabat Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengapresiasi mesin partai PDI Perjuangan yang bekerja optimal, sehingga mendapatkan suara dan kursi terbanyak pada Pemilu 2019.
PDI Perjuangan Kulon Progo penyumbang perolehan kursi terbaik baik di DPRD DIY maupun DPRD kabupaten/kota se-DIY. Sebelumnya anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kulon Progo hanya delapan orang maka pada Pemilu 2019 ini mengalami peningkatan luar biasa bisa meraih 12 kursi. Demikian juga di lembaga legislatif DPRD DIY, sebelumnya hanya satu, pada Pemilu serentak 2019 lalu bertambah jadi dua.
"Keberhasilan PDI Perjuangan dalam meraih kursi DPRD yang signifikan tersebut tidak lepas dari besarnya kepercayaan masyarakat kepada PDI Perjuangan. Sehingga amanah rakyat tersebut tidak boleh disia-siakan dan harus dijaga. Semangat keberpihakan kepada "wong cilik" harus selalu kita gelorakan sekaligus direalisasikan," kata Hasto dalam acara buka bersama jajaran Pengurus DPC PDI Perjuangan dan calon legislatif (caleg) terpilih serta para pengurus organisasi sayap partai, di antaranya Banteng Muda Indonesia dan Taruna Merah Putih (TMP) di Panti Marhaen, Tobanan, Pengasih.
Ia mengatakan di Dapil I (Temon, Wates dan Panjatan) sebanyak 23.884 suara yang diprediksi memperoleh tiga kursi dari 10 kursi yang diperebutkan. Dapil II (Pengasih dan Kokap), PDI-P memperoleh sebanyak 17.117 suara yang diprediksi memperoleh tiga kursi dari delapan kursi yang diperebutkan. Selanjutnya, Dapil III (Girimulyo, Kalibawang dan Samigaluh), PDI-P diprediksi mendapatkan dua kursi dari delapan kursi yang diperebutkan dengan memperoleh 13.887 suara, Dapil IV (Nanggulan dan Sentolo), PDI-P memperoleh 13.323 suara yang diperkirakan memperoleh dua kursi dari tujuh kursi yang diperebutkan dan Dapil V (Lendah dan Galur), PDI-P diperkirakan memperoleh dua kursi dari tujuh kursi yang diperebutkan dengan perolehan 9.959 suara.
"Untuk itu, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para seluruh pengurus, caleg dan kader serta simpatisan yang telah bekerja keras mendapatkan suara untuk PDIP," katanya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kulon Progo Sudarto mengatakan meski KPU belum mengumumkan hasil perolehan suara, tapi hasil hitung-hitungan internal mengacu form C1, maka dimungkinkan PDI Perjuangan memperoleh 12 kursi di DPRD Kulon Progo.
"Dengan perolehan suara ini, PDI Perjungan menjadi partai pemenang dan memiliki hak untuk menjabat ketua dewan," katanya.
Baca juga: Pokok gugatan Prabowo-Sandia soal jumlah DPT
Baca juga: BEM Trenggalek aksi damai kutuk kericuhan 21-22 Mei di Jakarta
Baca juga: Blokade di depan Gedung Bawaslu Jalan Thamrin mulai dibuka
Pewarta: Sutarmi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019