Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan pelayanan kesehatan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap prima selama libur lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah.
"Masyarakat tidak perlu khawatir pelayanan kesehatan selama libur dan juga para masyarakat yang mudik ke kampung halaman pada lebaran Idul Fitri 2019, karena dapat mengakses layanan pada rumah sakit yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan," kata Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Maryadi Usman di Banda Aceh, Senin.
Ia menjelaskan peserta JKN-KIS yang pulang kampung halam tidak perlu khawatir untuk mendapat layanan kesehatan selama berada di luar/kota karena peserta dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.
"Pelayanan prima yang diberikan ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS," katanya.
Menurut dia untuk untuk mendapatkan pelayanan di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, peserta dapat melihat daftar FKTP tersebut melalui aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Dalam Konferensi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, ia mengatakan apa bila peserta tidak mendapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, peserta yang membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
"Dalam kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta," katanya.
Ia juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif, karena itu peserta JKN-KIS harus memastikan telah membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.
Ia juga mengatakan untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, peserta juga dapat mengakses aplikasi Mobile JKN.
Selain itu, pihaknya juga telah mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Playstore dan Appstore. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting serta media sosial BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS selama cuti bersama di Kantor Cabang, Kantor Kabupaten/Kota Pulau Jawa, dan beberapa Kantor Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa yang dimulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pada jam 08.00 - 12.00 waktu setempat.
Dalam pelayanan khusus tersebut peserta juga bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan Iuran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.
Ia menjelaskan, saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan.
Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.
Ia menambahkan selain pelayanan di kantor Cabang, dalam masa libur lebaran pihaknya juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera.
Baca juga: BPJS kesehatan Palembang pastikan layanan saat libur Lebaran
Baca juga: Selama Lebaran, Dinkes Bantul siagakan RS dan puskesmas 24 jam
Pewarta: M Ifdhal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019