Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan akan menindak tegas dengan mengeluarkan surat tilang bagi dump truk angkutan batubara yang melintas di jalan umum, khususnya jalan lintas Sumatera (jalinsum) wilayah setempat selama arus mudik Lebaran 2019.Belum lama ini kami juga sudah menggelar razia dan menilang beberapa unit dump truck pengangkut batubara yang masih nekat melintas saat sore hari
"Angkutan 'dump truck' pengangkut batubara selama arus mudik dan arus balik tidak boleh melintasi jalinsum, baik siang maupun saat malam hari karena hanya diperbolehkan melalui jalur khusus," kata Kepala Dishub Ogan Komering Ulu, Aminelson melalui kasi Lalulintas, Zili di Baturaja, Senin.
Dia menegaskan, pihaknya akan menidak tegas bagi armada yang nekat melewati jalinsum wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan mengeluarkan surat tilang guna memberikan efek jera bagi sopir kendaraan tersebut.
"Belum lama ini kami juga sudah menggelar razia dan menilang beberapa unit dump truck pengangkut batubara yang masih nekat melintas saat sore hari," katanya.
Dia menjelaskan, larangan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74/2018 tentang tata cara dalam pengangkutan batubara sebagai tindaklanjut ketentuan pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambamgan Mineral dan Batubara.
Menurut dia, peraturan tersebut dibuat guna mengantisipasi kemacetan lalulintas dan terjadinya kecelakaan di jalan raya akibat armada pengangkut batubara selama arus mudik Lebaran tahun ini.
Larangan truk batubara dan untuk angkutan barang lainnya seperti sembako tersebut, lanjut dia, merupakan Keputusan Kementerian Perhubungan RI yang mulai berlaku sejak 29 Mei hingga 10 Juni 2019.
"Selain itu, selama arus mudik dan balik lebaran 2019, truk sembako dan angkutan barang lainnya juga dilarang melintas di jalinsum wilayah Ogan Komering Ulu," katanya.
Sementara itu, Andrizal salah seorang warga Baturaja mengaku sangat setuju terkait keputusan Gubernur Sumsel, Herman Deru yang menerbitkan peraturan larangan bagi truk batubara melintas di jalinsum wilayah setempat selama arus mudik Lebaran tahun ini.
"Saya setuju sekali, terlebih kendaraan transportasi tambang ini dikenal ugal-ugalan di jalanan hingga sering kali menjadi penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya," ujar dia.
Baca juga: Jalur mudik berlubang di Jalinsum OKU ditambal sulam
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019