• Beranda
  • Berita
  • DJSN akan sosialisasikan tentang sistem jaminan sosial

DJSN akan sosialisasikan tentang sistem jaminan sosial

27 Mei 2019 22:06 WIB
DJSN akan sosialisasikan tentang sistem jaminan sosial
Sekretaris DJSN Ricky Radius Siregar (baju ungu) saat acara buka bersama dengan jurnalis di Kediri, Jawa Timur, Senin (27/5). (ANTARA/Asmaul Chusna)
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan mengadakan sosialisasi tentang sistem jaminan sosial nasional dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Kediri, Jawa Timur.

Sekretaris DJSN Ricky Radius Siregar di Kediri, Senin petang, mengatakan pihaknya mengadakan acara dengan mengundang seluruh pemangku kebijakan, baik pemerintah daerah maupun instansi terkait lainnya.

"Kami sosialisasi tentang optimalisasi pemenuhan hak dan kewajiban dalam jaminan sosial. Kami jelaskan tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional), baik landasan filosofi maupun tentang SJSN," katanya saat buka bersama dengan jurnalis.

Ia mengungkapkan SJSN merupakan suatu cara penyelenggaraan jaminan sosial untuk kepastian perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tujuannya, katanya, memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta maupun anggota keluarganya apabila terjadi hal yang daoat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan kerja, memasuki usia pensiun, hingga meninggal dunia.

Ia juga menegaskan terdapat landasan filosofi SJSN, yakni UUD 1945 bahwa hak konstitusional negara menjamin hak setiap orang untuk berkembang secara utuh sebagai manusia bermartabat serta UU Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 2 dan 3, yakni asas kemanusiaan dan berkaitan dengan penghargaan terhadap martabat manusia serta terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan atau anggota keluarganya.

Pihaknya juga menjelaskan tentang prinsip dasar SJSN di antaranya kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, dan kehati-hatian.

Untuk transformasi sistem jaminan sosial nasional ini, yang pra-SJSN adalah sistem asuransi berdasarkan kelompok kerja, di mana untuk kesehatan ada kategori rakyat miskin, TNI, polri, PJKMU, PNS, dan kategori tenaga kerja formal.

Untuk ketenagakerjaan ada kategori tenaga kerja formal, PNS, dan Polri. Jaminan sosial bidang kesehatan dikelola oleh BPJS Kesehatan dengan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia dan jaminan sosial bidang ketegakerjaan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian dengan target seluruh pekerja.

Untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN tersebut, ia mengatakan, sesuai dengan Inpres Nomor 8 Tahun 2017 adalah menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan, menjamin tersedianya dan dan infrastruktur pelaksanaan JKN, serta menjamin seluruh warga negara dari latar belakang apapun terdaftar dan terlayani dengan baik.

Pada 2014, mulai beroperasinya ada 121,6 juta peserta atau 49 persen dari populasi dengan manfaat medis standar dan manfaat nonmedis sesuai kelas rawat, sedangkan pada 2019 meningkat menjadi 257,5 juta peserta dengan manfaat medis dan nonmedis standar, dengan jumlah fasilitas kesehatan cukup.

Pemerintah juga terus merevisi peraturan secara rutin dengan indeks kepuasan peserta 85 persen, indeks kepuasan fasilitas kesehatan 80 persen, di mana BPJS juga dikelola secara terbuka, efisien, dan akuntabel.

Pihaknya akan mengadakan pelatihan yang diikuti perwakilan OPD dan berbagai pihak lainnya, Selasa (28/5). Kegiatan itu diharapkan bisa memberikan kesadaran pentingnya ikut serta BPJS serta semakin memberikan pemahaman tentang program itu.
 

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019