"Hal ini mengandung arti bahwa pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN tahun 2018 dalam laporan keuangan secara material telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan," kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Selasa.
Hal tersebut diungkapkan Moermahadi saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2018 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2018.
Moermahadi mengatakan pemberian opini WTP ini dilakukan setelah melalui pemeriksaan atas 86 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).
Dari 87 laporan keuangan tersebut, BPK memberikan opini WTP terhadap 81 LKKL dan satu LKBUN, yang meningkat dibandingkan periode 2017 sebanyak 79 LKKL dan satu LKBUN.
BPK masih memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada empat LKKL, atau turun dibandingkan periode 2017 sebanyak enam LKKL.
Selain itu, masih ada satu LKKL yang ditetapkan BPK sebagai disclaimer atau tidak memberikan pendapat, turun dibandingkan tahun lalu sebanyak dua LKKL.
Total masih ada lima LKKL yang tidak memperoleh WTP karena adanya permasalahan kas dan setara kas, belanja dibayar dimuka, belanja barang, belanja modal, persediaan, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan dan aset tak berwujud.
"Tetapi, permasalahan dari lima LKKL ini secara keseluruhan tidak berdampak material pada kesesuaian LKPP Tahun 2018 terhadap standar akuntansi pemerintahan," kata Moermahadi.
Baca juga: BPK tetapkan defisit anggaran 2018 sebesar 1,79 persen PDB
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019