Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 21 alat bantu penangkapan ikan atau rumpon ilegal yang terdapat di perairan Sulawesi Utara (Sulut) yang terletak di kawasan perbatasan Republik Indonesia-FilipinaPenertiban tujuh rumpon dilakukan pada Sabtu (25/5) dan 14 rumpon lainnya pada Minggu (26/5) oleh Kapal Pengawas Perikanan Orca 04 ...
"Penertiban tujuh rumpon dilakukan pada Sabtu (25/5) dan 14 rumpon lainnya pada Minggu (26/5) oleh Kapal Pengawas Perikanan Orca 04 yang dinakhodai Capt Eko Priyono," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, Selasa.
Ia mengemukakan bahwa rumpon-rumpon yang ditertibkan tersebut dipasang di perairan Indonesia tanpa izin dan diduga kuat dimiliki oleh nelayan asing.
Berdasarkan identitas yang diperoleh, kata Agus, rumpon-rumpon tersebut diduga kuat dimiliki oleh nelayan Filipina.
Selain itu, pemasangan rumpon oleh oknum warga Filipina di perairan Indonesia disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan.
Hal itu, ujar dia, tentu dapat merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan kemudian ditangkap oleh nelayan Filipina.
Selanjutnya rumpon-rumpon tersebut dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).
Baca juga: Pemerintah proses hukum 33 kasus penangkapan ikan destruktif
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019