• Beranda
  • Berita
  • BPJS Kesehatan Tanjungpinang siagakan 25 FKTP selama libur Lebaran

BPJS Kesehatan Tanjungpinang siagakan 25 FKTP selama libur Lebaran

28 Mei 2019 14:31 WIB
BPJS Kesehatan Tanjungpinang siagakan 25 FKTP selama libur Lebaran
BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, saat menggelar konferensi pers terkait layanan peserta JKN-KIS selama lebaran Idul Fitri. (Ogen)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, menyiagakan 25 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKPT) untuk melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sejahtera (JKN-KIS) selama libur Lebaran 1440 Hijriyah/2019.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Agung Utama di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan FKTP tersebut terdiri dari tujuh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), sementara sisanya merupakan klinik umum, klinik dokter gigi, dan balai pengobatan lainnya.

"Pelayanan peserta JKN-KIS saat libur lebaran di mulai dari H-7 sampai H+7 lebaran atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei-13 Juni 2019. Hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS," katanya.

Selain itu, kata dia, peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi FKTP walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,”  kata  Agung.

Dia mengatakan apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

Menurut Ahgung Utama, pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani.

"Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta," tegasnya.

Agung juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif, sehingga para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.

Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Playstore dan Appstore.

"Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan," katanya," tuturnya.
 

Pewarta: Ogen
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019