"Kendala pertama yang dihadapi dalam seleksi ini adalah aturan masa pensiun hakim ad-hoc Tipikor yang masih belum jelas," ujar Aidul di Gedung KY Jakarta, Selasa.
Aidul mengatakan masih terdapat sejumlah hakim yang usianya sudah melewati masa pensiun, namun masih bertugas untuk mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi.
Kendala selanjutnya terkait dengan hakim agung tata usaha negara dengan keahlian khusus pajak, yang pada saat ini hanya berjumlah satu orang sementara jumlah perkara yang ditangani masih terus bertambah.
Undang-undang mengharusnya hakim pajak ini bergelar Sarjana Hukum, padahal bayak hakim pajak yang lantar belakangnya adalah Sarjana Ekonomi dan Akuntansi. Hal ini menyebabkan banyaknya kandidat CHA dengan keahlian pajak tidak lolos seleksi administrasi.
Kami berharap ada uji materi UU terkait hal ini, tetapi karena waktu yang pendek kami tidak bisa berharap pada uji materi UU.
Aidul mengatakan pihaknya berharap Direktorat Jenderal Pajak dapat turut membantu dengan mengerahkan calon-calon yang bisa mengisi posisi kosong sebagai Hakim Agung kamar Tata Usaha Negara dengan keahlian Pajak.
"Ke depan kami berharap ada perubahan ketentuan terkait dengan latar belakang untuk Hakim Agung kamar Pajak, segi ga dimungkinkan untuk berlatar belakang sarjana ekonomi," ujar Aidul.
Kendala ketiga terkait dengan Haki. ad hoc Hubungan Industrial yang berdasarkan undang-undang harus memiliki proporsi yang sama antara usulan Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Harus imbang jumlahnya, harus sepasang yang lolos, karena kalau DPR tidak meloloskan salah satu, maka posisinya akan menjadi tidak imbang," pungkas Aidul.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019