JPU KPK bacakan dakwaan penyuap Rommy Rabu

28 Mei 2019 19:40 WIB
JPU KPK bacakan dakwaan penyuap Rommy Rabu
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Besok penuntut umum KPK akan membacakan dakwaan untuk Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan untuk Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengasilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana terhadap dua orang itu pada Rabu (29/5).

"Besok penuntut umum KPK akan membacakan dakwaan untuk Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Dua orang tersebut merupakan pihak pemberi suap untuk Romahurmuziy alias Rommy terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama.

"Akan diuraikan dugaan pemberian suap pada RMY (Romahurmuziy) dan pihak lain di Kementerian Agama untuk mengurus jabatan di Kementerian Agama," ungkap Febri.

Dalam perkembangan kasus itu, Haris Hasanuddin pun telah mengajukan diri sebagai "justice collaborator" (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara.

Untuk tersangka Rommy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019