Keempat warga negara Prancis itu dijatuhi hukuman mati oleh Irak karena bergabung dengan gerombolan ISIS.
Pemerintahan Presiden Emmanuel Macron mengatakan pihaknya menghormati kedaulatan Irak namun menentang hukuman mati.
Menurut pejabat pengadilan Irak, keempat warga Prancis akan dihukum mati dengan cara digantung.
Baca juga: Sekitar 500 anak Prancis di daerah pemberontak Irak, Suriah
Baca juga: Jet tempur Prancis serang IS di Irak
Sumber: Reuters
Pewarta: Tia Mutiasari
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019