Lukman Saifuddin disebut terima Rp70 juta

29 Mei 2019 14:12 WIB
Lukman Saifuddin disebut terima Rp70 juta
Dokumentasi Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (kanan), saat meninggalkan ruangan seusai diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama pada 2018-2019, dengan tersangka Romahurmuziy. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).

... akan 'pasang badan'...

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, disebut menerima Rp70 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin, atas bantuan sehingga Hasanuddin bisa menduduki jabatan tersebut.

"Pada 1 Maret 2019, terdakwa Haris bertemu dengan Menteri Agama Lukman, Hakim Saifuddin, di Hotel Mercure, Surabaya, dan dalam pertemuan itu Lukman Hakim menyampaikan akan 'pasang badan' untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Jatim oleh karana itu terdakwa memberikan uang kepada Lukman Saifuddin, sejumlah Rp50 juta," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu.

Hal itu disampaikan dalam surat dakwaan Hasanudin, yang didakwa memberikan suap sejumlah Rp325 juta kepada Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan non-aktif yang juga anggota DPR 2014-2019, Romahurmizy alias Rommy.

Saifuddin juga menerima uang pada 9 Maret 2019 di Tebu Ireng, Jombang, sejumlah Rp20 juta melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen yang sudah disiapkan terdakwa untuk pengurusan jabatan

Uang Rp70 juta itu diberikan kepada Saifuddin karena sudah membela Haris untuk tetap dapat lolos dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag meski Komisi Aparatur Sipil Negara mengirim surat ke menteri agama selaku Pejabat Pembina Kepegawaian mengenai ketidaksesuaian persyaratan seleksi administrasi karena ada 2 peserta yang lolos seleksi yaitu Hasanudin dan Anshori ternyata pernah mendapat hukuman disiplin pada 2015 dan 2016.

Atas temuan itu KASN merekomendasikan menteri agama membatalkan kelulusan kedua orang itu.

Hasanuddin pada 6 Januari 2019 lalu kembali mendatangi rumah Rommy di Jakarta Timur dan memberikan uang Rp250 juta agar membantu pengangkatannya sebagai kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur.

"Selanjutnya Rommy menyampaikan kepada Lukman Hakim agar tetap mengangkat terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Jatim dengan segala risiko yang ada. Arahan Rommy itu selanjutnya disetujui Lukman Hakim," kata jaksa.

Saifuddin lalu memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Kholis, dan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama, Ahmadi, agar memasukkan Hasanuddin dalam tiga besar peringkat terbaik yang akan dipilih menteri agama padahal berdasarkan hasil seleksi, penilaian terhadap Hasanuddin berada pada peringkat keempat.

Panitia seleksi yang terdiri atas Abdurrahman Mas'ud, Khasan Effendy, dan Sudwidjo Kuspriyomurdono, lalu menyepakati untuk melaksanakan perintah Saifuddin itu dan mengubah nilai tes peserta sehingga yang masuk adalah Hasanudin, Moch Amin Machfud ,dan Moh Husnuridlo.

KASN lalu mengirim surat pada 27 Februari 2019 kepada Kholis agar Saifuddin membatalkan kelulusan dan tidak melantik Hasanuddin, dan Anshori di tahap akhir selesi.

Menanggapi surat dari KASN, pada 28 Februari 2018, Saifuddin menanyakan kepada Ahmadi mengenai dasar pembatalan kelulusan Haris. Selanjutnya Ahmadi menjelaskan bahwa Haris baru menjalani hukuman selama 3 tahun padahal persyaratannya tidak sedang menjalani hukuman disiplin selama 5 tahun. Namun lukman tetap menginginkan Haris diangkat sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Pada 1 Maret 2019, sang menteri agama menghubungi Staf Ahli Menteri Agama bidang Hukum, Janedjri M Gaffar, untuk berkonsultasi mengenai cara untuk tetap mengangkat Hasanuddin sebagai kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur.

"Dalam pembicaraan itu, Lukman Hakim tetap mengangkat terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Jatim karena terpenuhinya persyaratan 2 tahun penilaian prestasi kerja, Janedri pun akan meminta sasaran kinerja pegawai kepada terdakwa," kata jaksa.

Kholis, atas perintah Gaffar pun mengirim surat kepada KASN pada 1 Maret 2019 yang meminta agar KASN menelaah ulang persyaratan umum seleksi jabatan tinggi di Kemenag dengan pertimbangan Haris telah menjalani huuman disiplin dan memiliki SKP baik dalam 2 tahun berturut-turut.

"Pada 1 Maret, Nur Kholis menanyakan kepada lukman Hakim mengenai siapa yang dipilih dalam seleksi jabatan pejabat di lingkungan Kemenag dan Lukman Hakim mengirimkan melalui WhatApps 12 nama orang yang dipilih dan terdakwa dipilih Lukman untuk mendduuki jabatan Kakanwil Kemenag Jawa Timur," jelas jaksa.

Hasanuddin pun dilantik pada 5 Maret 2019 sebagai kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur.
 

Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019