Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menghadapi 9 gugatan untuk pemilu legislatif 2019 untuk DPR RI dan DPRD tingkat I dan II.Tetapi kesembilan sengketa ini belum diregister oleh MK RI. Sebelum diregister jika dinyatakan oleh MK RI tidak memenuhi syarat maka bisa dikembalikan
"Permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum untuk DPR/DPRD se-provinsi Kepulauan Riau totalnya ada 9 sengketa," kata Koordinator Divisi Hukum KPU Kepri, Widiyono Agung melalui pesan aplikasi di Batam, Rabu.
Sebanyak 9 gugatan, yaitu dari PDIP untuk DPRD Kabupaten Bintan pada daerah pemilihan 3, Partai Garuda untuk DPRD Kota Taniungpinang daerah pemilihan Tanjungpinang 2, Partai Berkarya untuk DPR RI Dapil Kepri dan Partai Perindo untuk DPRD Prov Kepri Dapil Kepri IV.
Kemudian atas nama Bommen Hutagalung dari PDIP untuk DPRD Kota Batam dapil Kota Batam 1, Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Kepri dapil Kepri IV, PPP untuk DPRD Kota Batam dapil Kota Batam 6, Partai Golkar untuk DPRD Kota Batam dapil Batam Kota 1 dan Partai Berkarya.
Untuk gugatan Partai Berkarya yang terakhir, KPU Kepri belum mengetahui objek sengketa dan lokasinya karena permohonan gugatan tidak dapat bisa diunduh.
Dari 9 sengketa, dua di antaranya terkait persoalan internal partai, yaitu PDIP untuk DPRD Kota Batam dapil 1 dan Partai gerindra untuk DPRD Provinsi Kepri dapil Kepri IV.
"Tetapi kesembilan sengketa ini belum diregister oleh MK RI. Sebelum diregister jika dinyatakan oleh MK RI tidak memenuhi syarat maka bisa dikembalikan," kata dia.
Sedangkan penentuan nomor regristrasi oleh MK RI akan ditetapkan pada 1 juli 2019.
Sementara itu, KPU Kepri sudah mulai menyiapkan data untuk sengketa pemilihan presiden.
"PHPU Pilpres sifatnya nasional, yang perlu disiapkan oleh KPU Provinsi Kepri adalah anomali data untuk pemilih kelahiran 1 Juli, 31 Desember, pemilih usia di atas 90 tahun dan pemilih usia dibawah 17 tahun," kata dia.
Baca juga: KPU Bali harapkan pemohon cabut gugatan di MK
Baca juga: KPU Batam hadapi 4 gugatan Pemilu 2019
Baca juga: Pengamat: Negara tidak boleh "mencabut" hak berpendapat warga
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019