"Kami menghadirkan teknologi blockchain yang disebut sebagai Smart Contract. Terobosan ini merupakan hal yang krusial, karena logistik adalah kunci dari perekonomian nasional," kata Kepala BP Batam Edy Putra Irawady di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut diungkapkan Edy seusai menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerjasama Proyek Percontohan Indonesia Blockchain Logistics bersama perwakilan PLMP Fintech LTD dan PT Central Distribusi Batam.
Edy menambahkan teknologi ini nantinya akan menggunakan layanan Data Center dari Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) BP Batam, yang merupakan salah satu entitas bisnis di BP Batam.
Meski demikian, terdapat tantangan yang dihadapi dalam penerapan program ini yaitu pemerataan implementasi teknologi di Batam dan kesesuaian bentuk bisnis yang dipersiapkan untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“Kita sudah memiliki fasilitasnya dan perbaiki infrastrukturnya, jadi sesegera mungkin bisa terlaksana. Walau ini dirancang dalam bentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kita jalan dulu," ujarnya.
Edy mengharapkan implementasi dari pemanfaatan teknologi ini dapat dilakukan maksimal tiga bulan setelah penandatanganan perjanjian kerja sama.
Wakil Direktur (Chief Operating Officer) PLMP Fintech PTE.LTD. Kym Kee menambahkan teknologi blockchain merupakan platform desentralisasi yang membuat transaksi dapat terekam dan terintegrasi secara digital.
"Sistem ini tidak menggunakan pihak ketiga. Sederhananya, catatan transaksi-transaksi yang sudah terjadi, disimpan oleh lebih dari satu komputer. Jadi akan lebih susah untuk men-hack sistem ratusan bahkan ribuan komputer," katanya.
Kym juga mengungkapkan penggunaan jaringan Peer-to-Peer milik blockchain dapat menghilangkan masalah kepercayaan yang biasanya dihadapi metode konvensional.
"Smart Contract adalah kontrak kripton yang mengizinkan penggunanya untuk mentransfer aset secara digital, baik mengontrol transfer mata uang digital atau aset antar pihak dalam kondisi tertentu," katanya.
Kym memastikan kontrak tersebut akan tersimpan di dalam teknologi blockchain dan bersifat tidak bisa diubah.
Ikut hadir dalam acara penandatanganan ini Komisaris PT Central Distribusi Batam Agus Riyanto dan Direktur Utama PT Sarinah Ngurah Yasa.
Baca juga: Kepala BP Batam: rangkap jabatan walikota tunggu revisi PP 46 rampung
Pewarta: Satyagraha
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019