• Beranda
  • Berita
  • PKB Jabar serahkan LHKPN 12 caleg terpilih ke KPU

PKB Jabar serahkan LHKPN 12 caleg terpilih ke KPU

29 Mei 2019 20:58 WIB
PKB Jabar serahkan LHKPN 12 caleg terpilih ke KPU
DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Barat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 12 calon anggota legislatif terpilih periode 2019-2024 kepada Komisioner KPU Jabar, Rabu (29/5/2019). ANTARA/Dok Humas PKB Jabar/aa

Sesuai peraturan KPU 2109, setiap calon terpilih wajib menyerahkan LHKPN diharapkan peserta pemilu lain dapat mengikuti hal yang sama

DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Barat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 12 calon anggota legislatif terpilih periode 2019-2024 Provinsi Jawa Barat, KPU Jawa Barat, Rabu, dan berkas LHKPN diterima oleh jajaran Komisioner KPU Jabar

"Kami sangat mengapresiasi langkah PKB Jabar, karena sesuai regulasi penyerahan LHKPN ini wajib hukumnya terutama bagi calon terpilih," kata Komisioner KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq, di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut Kota Bandung, seusai menerima berkas tersebut.

Namun, kata Endun, pihaknya sampai sejauh ini belum mengetahui secara legal calon anggota legislatif terpilih yang akan dilantik, mengingat adanya sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski sengketa Pemilu tersebut berkaitan dengan hasil Pilpres, tetapi berpengaruh pula pada jadwal penetapan calon anggota legislatif terpilih.

"MK akan mengeluarkan BPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) itu 1 Juli. Kalau tidak ada yang menyengketakan, paling lama empat hari setelah itu bisa langsung pleno (penetapan calon terpilih) kita, " katanya.

Kendati demikian, lanjut Endun, pihaknya berharap langkah PKB Jabar ini diikuti pula oleh partai lain. Ia mengakui, PKB Jabar merupakan partai yang pertama kali menyerahkan LHKPN para calon terpililihnya ke KPU.

"Sesuai peraturan KPU 2109, setiap calon terpilih wajib menyerahkan LHKPN. Mudah-mudahan bisa diikuti peserta pemilu lain, " katanya.

Dia menjelaskan, LHKPN paling lambat diserahkan tujuh hari setelah penetapan. Berkaitan dengan adanya gugatan hasil Pemiku 2019 di MK, maka kemungkinan penetapan calon terpilih baru bisa dilakukan pada akhir Juli mendatang.

"Kalau tidak menyerahkan LHKPN, sanksinya calon terpilih ini tidak bisa dilantik sebagai anggota legislatif," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPW PKB Jabar, Sidkon Djampi mengatakan, partainya mempunyai tim tersendiri yang fokus mengurusi laporan kekayaan tersebut. Tim beserta 12 calon anggota DPRD Jabar terpilih ini bekerja semenjak masing-masing menerima email dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengisi LHKPN.

"Ada 12 org dapat email KPK," pungkasnya Sidkon yang didampingi Dadan Hidayatulloh, Caleg PKB Jabar terpilih Dapil 14.***2***

 

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019