Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Madiun, Jawa Timur membuka posko pengaduan bagi karyawan perusahaan di wilayahnya yang belum menerima tujangan hari raya (THR) dalam momentum Lebaran tahun 2019.Sejauh ini sudah ada lima karyawan yang mengadukan perusahaannya ke posko pengaduan
"Sesuai rencana, posko akan dibuka mulai tanggal 28 Mei hingga 14 Juni 2019," kata Kepala Disnaker Kota Madiun Suyoto Harjo Wiyono kepada wartawan, Rabu, di Madiun.
Menurut dia, THR wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya paling lambat H-7 Lebaran. Artinya tanggal 28 dan 29 Mei merupakan batas paling lambat pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawannya.
Bagi perusahaan yang tidak atau belum memberikan THR, Disnaker membuka posko pengaduan khusus sehingga para pekerja yang belum mendapatkan THR bisa melaporkan perusahaan ke posko tersebut.
"Karyawan yang belum mendapatkan THR hingga hari ini, segera tanyakan ke manajemen atau majikannya. Jika tidak ada itikad memberi THR, segera adukan. Sejauh ini sudah ada lima karyawan yang mengadukan perusahaannya ke posko pengaduan," kata dia.
Bagi perusahaan yang terlambat memberikan THR, pemerintah akan memberikan sanksi yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 tahun 2016. Yakni, denda berupa uang maupun sanksi penutupan izin usaha.
Sesuai data, di Kota Madiun ada sekitar 13.700 pekerja yang berhak mendapatkan THR. Bagi karyawan yang sudah bekerja di atas satu tahun diberikan THR satu kali gaji. bagi karyawan di bawah satu tahun, THR diberikan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali upah per bulan.
Suyoto berharap, perusahaan memberikan kewajiban THR bagi karyawannya sehingga para pekerja dapat berlebaran dengan layak.
Baca juga: KAI Madiun lakukan perawatan lokomotif hadapi Lebaran 2019
Baca juga: Wali Kota Madiun sidak kesiapan Fasum jelang Lebaran
Baca juga: Lancarkan angkutan Lebaran, KAI Madiun libatkan 1.389 personel
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019