• Beranda
  • Berita
  • Panwaslih putuskan PPK Syiah Kuala langgar administratif pemilu

Panwaslih putuskan PPK Syiah Kuala langgar administratif pemilu

29 Mei 2019 21:08 WIB
Panwaslih putuskan PPK Syiah Kuala langgar administratif pemilu
Ketua majelis pemeriksa sidang pelanggaran administratif pemilu M Yusuf Qardhawi saat membacakan putusan di Kantor Panwaslih Kota Banda Aceh, Rabu (29/5/2019). Antara Aceh/M Haris SA

Temuan pelanggaran berupa kesalahan atau ketidakcermatan PPK saat memasukkan data perolehan suara Caleg DPRK Banda Aceh dari Partai Golkar nomor urut 6 atas nama Hj Kasumi Sulaiman.

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Kota Banda Aceh memutuskan Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Syiah Kuala melanggar administratif pemilu.

Putusan tersebut dibacakan Panwaslih Kota Banda Aceh dalam sidang pelanggaran pemilu di Banda Aceh, Rabu.

Sidang dengan majelis pemeriksa diketuai M Yusuf Qardhawi.

Sidang yang berlangsung terbuka tersebut melarang media peliput merekam baik suara, video maupun foto. Jika ada yang merekam, maka dikeluarkan dari ruang sidang. Sidang juga berlangsung molor dari waktu yang dijadwalkan

Majelis pemeriksa menyebutkan pelanggaran administratif ini merupakan temuan Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Syiah Kuala di TPS 3 Gampong Tibang.

Temuan pelanggaran berupa kesalahan atau ketidakcermatan PPK saat memasukkan data perolehan suara Caleg DPRK Banda Aceh dari Partai Golkar nomor urut 6 atas nama Hj Kasumi Sulaiman.

Hasil rekapitulasi perolehan suara di TPS, caleg tersebut memperoleh empat suara. Namun, setelah hasil rekapitulasi di PPK, suara caleg Partai Golkar Hj Kasumi Sulaiman menjadi nihil.

"PPK sebagai terlapor tidak cermat menulis, sehingga merugikan Hj Kasumi Sulaiman. Seharusnya, ketidakcermatan ini dikoreksi saat rekapitulasi dengan mencoret angka yang salah. Angka dibetulkan diparaf saksi dan pengawas," kata M Yusuf Qardhawi.

Anggota PPK Syiah Kuala Rida Kurnia Putra usai persidangan menyebutkan, Panwaslih Banda Aceh memutuskan kesalahan sepihak. Seharusnya, kesalahan ini juga ditujukan kepada pengawas kecamatan.

"Saat rekapitulasi ada pengawas. Namun, saat ada kesalahan memasukkan data, pengawas tidak melakukan sanggahan. Anehnya, setelah penetapan rekapitulasi, panwas menyatakan temuan," ketus Rida Kurnia Putra.

Rida menyebutkan, temuan pelanggaran memasukkan data ini disampaikan saat rekapitulasi di KIP Banda Aceh. Pihak KIP atau KPU memerintah membuka kotak suara untuk klarifikasi data suara caleg Partai Golkar tersebut.

"Masalah ini sudah selesai di tingkat KIP. Tidak ada kesalahan memasukkan data seperti persoalkan. Karena itu, kami mempertanyakan putusan sepihak Panwaslih tersebut," pungkas Rida Kurnia Putra.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019