• Beranda
  • Berita
  • Kapolda Sumut: Kerukunan bermasyarakat jangan sampai terganggu

Kapolda Sumut: Kerukunan bermasyarakat jangan sampai terganggu

30 Mei 2019 06:58 WIB
Kapolda Sumut: Kerukunan  bermasyarakat jangan sampai terganggu
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto . (Antara Sumut/Foto Istimewa/Munawar.)
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto mengimbau kepada masyarakat agar jangan sampai kerukunan kehidupan bermasyarakat terganggu, karena hal sesuatu yang belum tentu benar.

"Kalau benar menurut dirinya sendiri, hal itu tentunya susah.Negara ini juga memiliki ketentuan dan tidak boleh dilanggar," kata Andrianto, di Medan, Rabu, (29/5).

Hal itu, diungkapkan Kapolda Sumut menanggapi tudingan dari berbagai pihak terkait penangkapan dan penahanan terhadap Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNFP), RFL dan Sekretaris GNPF, ZLK.

Andrianto juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak ada melakukan upaya tindakan kriminalisasi terhadap ulama.

"Kita tidak pernah melakukan tindakan (kriminalisasi) kepada ulama.Yang terjadi adalah adanya perbuatan melawan hukum dan peraturan hukum yang dilanggar," ujarnya.

Ia menyebutkan, jadi siapapun yang melanggar hukum akan diproses secara hukum.

"Kita tidak melihat siapa dia.Kalau dia terlibat pidana, tentunya dia pelakunya," ucap jenderal bintang dua itu.

Ia menjelaskan, misalnya ada polisi yang melakukan tindak pidana, dan bukan berarti hal itu dilakukan oleh semua polisi.Karena yang berbuat tindak pidana itu adalah oknum polisi.

"Jadi, kita tidak akan gegabah melakukan penanganan suatu masalah.Dan kita melihat siapa yang melakukan pelanggaran," katanya.

Sebelumnya, Polda Sumut sudah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan makar, yakni Wakil Ketua GNPF,RFL dan Sekretaris GNPF,ZLK.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, ketika dikonfirmasi, Selasa (28/5) membenarkan kedua Pengurus GNPF itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
 

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019