• Beranda
  • Berita
  • Bupati Bantul tidak melarang ASN mudik dengan mobil dinas

Bupati Bantul tidak melarang ASN mudik dengan mobil dinas

30 Mei 2019 08:11 WIB
Bupati Bantul tidak melarang ASN mudik dengan mobil dinas
Mobil dinas ASN Pemkab Bantul (Foto ANTARA/Hery Sidik)
Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Suharsono, tidak melarang aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten setempat menggunakan mobil dinas untuk mudik atau pulang kampung guna merayakan Idul Fitri 1440 Hijriah.

"Kalau (kebijakan) saya seperti tahun kemarin saja, silakan pakai mobil dinas, untuk berlebaran dengan keluarga," kata Bupati di Bantul, Kamis.

Menurut dia, langkah tersebut diambil kepala daerah sebagai bentuk kelonggaran bagi para ASN untuk memudahkan mereka merayakan Lebaran bersama keluarga yang tinggal di luar daerah, seperti tahun-tahun sebelumnya.

Akan tetapi, kata Bupati, penggunaan mobil dinas untuk mudik terbatas ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah (Jateng), seperti Kebumen, Purwokerto, Solo dan bukan sampai Jakarta apalagi luar Jawa.

"Saya kasih kelonggaran, silakan dimanfaatkan mobil dinas yang penting tidak dibawa ke Jakarta karena jauh, namun ke dekat-dekat saja, wilayah DIY-Jawa Tengah," katanya.

Bupati juga mengatakan, penggunaan mobil dinas untuk mudik itu juga untuk mempermudah bagi keluarga ASN yang tidak memiliki kendaraan roda empat, karena kalau mudik dengan roda dua akan kerepotan.

Meski begitu, Bupati Bantul hingga saat ini juga belum menerima surat edaran dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X yang menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

"Kecuali nanti ada peraturan dari Gubernur yang melarang penggunaan mobil dinas, nah itu baru tidak boleh, tetapi dari provinsi aturannya menyesuaikan kabupaten, aturan itu duluan saya, jadi kebijakan saya seperti itu," katanya.

Meski begitu yang paling penting, Suharsono berpesan ASN yang mudik menggunakan mobil dinas agar lebih berhati-hati saat berkendara, juga bertanggung jawab penuh terhadap kondisi kendaraan selama di perjalanan.

Dengan demikian, kata Bupati, apabila ada kerusakan mobil karena mudik, maka ASN itu harus bertanggung jawab memperbaiki, kemudian untuk operasional bahan bakar minyak (BBM) juga menggunakan uang sendiri, bukan perjalanan dinas.

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2019