"Ketidakhadiran GIP, juga tidak ada pemberitahuan kepada pihak penyidik Polda Sumut," kata Nainggolan, di Mapolda Sumut, Rabu (29/5).
Saksi GIP, menurut dia, tidak hadir di Polda Sumut, Rabu (29/5) dan juga tanpa memberikan kabar kepada pihak penyidik, baik secara tertulis maupun lisan.
"Sehubungan dengan itu, pihak Polda Sumut akan melayangkan pemanggilan yang kedua kepada anggota legislatif tersebut, tanpa menyebutkan tanggal dan harinya," ujar Nainggolan.
Sementara, Anggota DPR RI, GIP dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sesuai dengan laporan Nomor:LP/659/V/2019 tanggal 6 Mei 2019 atas nama FRS.
Saksi GIP dipanggil untuk kelengkapan penyidikan di Unit 4 Subdit i/TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut pada Rabu (29/5).
Polda Sumut ingin meminta keterangan terhadap GIP, terkait dugaan tindak pidana makar.
Sebelumnya, Polda Sumut sudah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan makar, yakni Wakil Ketua GNPF,RFL dan Sekretaris GNPF,ZLK.
Penangkapan terhadap RFL, dilakukan pada Senin (27/5/2019) siang setelah dia tidak menghadiri dua kali pemanggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (DitresKrimum) Polda Sumut.
Sedangkan penangkapan terhadap ZLK dilakukan pada sore harinya, dan tidak berapa lama usai penangkapan terhadap RFL.
Kedua tersangka itu, saat ini sudah ditahan di Mapolda Sumut.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019