Menteri Pertanian periode 2004-2009 Anton Apriantono menilai rencana impor bawang putih oleh Bulog tidak lagi diperlukan karena harga komoditas ini sudah mulai mengalami kestabilan.Kalau kita biarkan itu pada mekanisme pasar, dia akan mencari keseimbangan sendiri
Anton dalam pernyataan di Jakarta, Kamis, mengatakan penugasan kepada Bulog ini, apabila diteruskan, juga berpotensi menganggu kestabilan harga karena tanpa disertai kewajiban tanam.
"Kalau kita biarkan itu pada mekanisme pasar, dia akan mencari keseimbangan sendiri. Sekarang siapa yang mau impor berlebihan, rugi sendiri," kata Anton.
Menurut dia, jika impor dibebaskan kepada importir mana pun, serta diberi kewajiban tanam lima persen dari total impor, maka pemerintah akan mendapat dua keuntungan.
Keuntungan pertama adalah harga-harga bisa lebih seimbang dan keuntungan kedua yaitu produksi bawang putih dalam negeri dapat meningkat.
Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor Dwi Andreas Santoso mengatakan penugasan impor bawang putih kepada Bulog tanpa kewajiban tanam bisa menimbulkan ketidakadilan.
Hal ini bisa menimbulkan gugatan dari importir swasta yang merasa diperlakukan tidak adil dari adanya rencana impor tersebut. "Kalau ada potensi seperti itu ada kemungkinan pemerintah menghadapi gugatan dari pihak swasta," ujarnya.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2017 telah menegaskan bahwa importir swasta maupun pemerintah yang ingin melakukan impor bawang putih wajib menanam lima persen dari total impor.
Jika Kementerian Pertanian ingin memberikan kebebasan wajib tanam bagi Bulog sebagai lembaga milik pemerintah, harus diterbitkan peraturan baru.
"Itu harus diterbitkan Permentan yang baru karena Permentan yang lama tidak ada adendum. Yang importir entah itu importir swasta atau pemerintah tetap harus memenuhi wajib tanam lima persen," ujarnya.
Selain itu, bila Bulog benar-benar ingin merealisasikan rencana impor bawang putih hingga 100.000 ton maka harus disiapkan gudang yang berkapasitas memadai.
"Usulan kami, Bulog harus memiliki kapasitas juga untuk bahan-bahan pangan lain yang berpotensi bergejolak," kata Dwi Andreas.
Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional pada akhir Mei 2019, rata-rata harga nasional untuk bawang putih saat ini mencapai Rp41.150 per kilogram.
Baca juga: Kejar swasembada, Kementan tetapkan 110 wilayah bawang putih
Baca juga: Harga cabai anjlok, Mentan minta Bulog serap Rp8.000/kg
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019