"Apa yang menjadi catatan dan temuan BPK terhadap LKPD Kota Mataram tahun anggaran 2018, akan kita tindaklanjuti dan kawal terus hingga tuntas," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Effendi Eko Saswito di Mataram, Kamis.
Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan yang ada berbagai catatan dan temuan BKP harus selesai ditindaklanjuti 60 hari ke depan, karenanya temuan-temuan tersebut segera dibahas bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dengan demikian, penilaian terhadap LKPD Kota Mataram dengan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP), bisa lebih dipertanggungjawabkan dengan tidak adanya temuan atau catatan-catatan dari BPK.
"Kalau tahun lalu, kami bisa menindaklanjuti temuan BPK terhadap LKPD mencapai 93 persen, jadi tahun ini kita usahakan persentase penyelesaian bisa lebih dari tahun sebelumnya," katanya.
Menurutnya, beberapa hal yang menjadi catatan dari LKPD tahun anggaran 2018, antara lain, terkait dengan dana hibah, dan tunggakan pajak reklame.
Untuk dana hibah ini, kata Sekda, sampai saat ini belum mengetahui item apa saja, sebab catatan-catatan tersebut diterima oleh Kepala Inspektorat Kota Mataram yang saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.
"Jadi kita lihat dulu rinciannya baru dapat kita evaluasi dan mencari solusinya, begitu juga dengan catatan tentang pajak reklame," katanya.
Sejauh ini, lanjutnya, tunggakan pajak reklame yang dimaksudkan oleh BPK apakah khusus untuk tahun 2018 saja ataukah akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya.
Terkait tunggakan pajak reklame, diperlukan pembahasan khusus terkait dengan objek dan pengusaha reklame mana saja yang melakukan penunggakan. Apakah yang menunggak ini masih beroperasional atau tidak serta kemungkinan-kemungkinan lainnya.
"Kita tentunya akan memanggil OPD terkait untuk mencari tahu apa yang menjadi kendala sehingga terjadi tunggakan yang berulang. Prinsipnya, catatan BPK akan kita kawal terus minimal harus lebih baik dari tahun sebelumnya," ujar Sekda.
Pewarta: Nirkomala
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019