• Beranda
  • Berita
  • Polsek Kalideres sita dua kilogram sabu dan 150.000 butir ekstasi

Polsek Kalideres sita dua kilogram sabu dan 150.000 butir ekstasi

30 Mei 2019 21:41 WIB
Polsek Kalideres sita dua kilogram sabu dan 150.000 butir ekstasi
Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana Saputra (tengah) dalam konferensi pers pengungkapan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi. (Istimewa)

Tersangka juga melakukan eksperimen untuk menciptakan narkoba jenis baru

Polsek Kalideres berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba lintas provinsi serta menyita dua kilogram sabu-sabu dan 150.000 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.

Dalam operasi tersebut polisi turut mengamankan dua orang tersangka pengedar yang berinisial LKH (41) dan H (34).

Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana Saputra mengatakan, Kamis, kasus ini terungkap ketika anggota Polsek Kalideres yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar mengamankan seorang laki-laki berinisial LKH yang dicurigai akan melakukan tindak kejahatan.

Saat digeledah petugas menemukan kantong plastik yang berisi cangklong dan beberapa kunci rumah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal LKH di Apartemen City Resort, Cengkareng Jakarta Barat.

"Dari penggeledahan, kami temukan barang bukti 8017 butir pil ekstasi, narkotika jenis sabu dengan total seberat 2072 gram," ujar Indra, Kamis.

Indra menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka LKH, ia juga melakukan eksperimen dengan memproduksi narkoba baru yang berbentuk cairan.

"Barang bukti tersebut didapat oleh tersangka (LKH) setahun yang lalu atas perintah ER (DPO) untuk menjemput narkoba tersebut dari daerah Rantau Prapat Sumatera Utara, namun dibelokkan oleh tersangka," tambahnya.

Dari penangkapan tersangka LKH, anggota kemudian melakukan pengembangan, dan kemudian berhasil menangkap tersangka H alias A, yang merupakan kaki tangan tersangka LKH.

"Tersangka H kita tangkap di kamar kos Perumahan Dadap Residen Kosambi Tangerang Banten, dengan barang bukti berupa 465 butir pil ekstasi," tuturnya.

Menurut pengakuan tersangka H barang haram Ini akan diedarkan saat malam takbiran

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di hotel prodeo dan dijerat pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019