"Proses pencairan dana kelurahan tersebut sedang menunggu SK KPA dengan SK Bendahara Pengeluaran Pembantu," kata Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Basri kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan dana bantuan kelurahan tahap I kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru sebesar Rp15 miliar.
Menurut dia, total anggaran kelurahan Pemkot Pekanbaru untuk tahun 2019 adalah Rp30,846 miliar dan diberikan kepada 83 kelurahan setiap bulan, DAU tambahan itu baru tersalurkan oleh pusat sebesar Rp15 miliar.
Sedangkan kewajiban pemerintah daerah dalam bentuk bantuan dana kelurahan bersumber dari APBD hanya lima 5 persen, akan tetapi keterbatasan anggaran maka Pemkot Pekanbaru baru sanggup 2 persen saja.
"Anggaran sebesar Rp15 miliar itu segera dicairkan, tinggal menunggu SK KPA dengan SK Bendahara Pengeluaran Pembantu," katanya.
Sementara itu, kelurahan yang belum mengajukan pencairan dana kelurahannya yakni Kecamatan Tenayan Raya, selain itu sebanyak 14 kelurahan belum lengkap administrasinya, dua kecamatan masih memproses Dokumen Pelaksana Anggaran DPA.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2019, Kelurahan di Kota Pekanbaru untuk pertama kalinya mendapatkan bantuan DAU Tambahan dari pemerintah pusat sebesar Rp30,846 miliar dan diberikan kepada 83 kelurahan setiap bulan.
"Setiap kelurahan akan dibantu sebesar Rp30,8 juta perbulan, tapi saat ini masih menunggu petunjuk teknis berdasarkan rujukan Peraturan Menteri Keuangan No.187," katanya.*
Baca juga: 83 kelurahan akan terima dana alokasi pertama kali
Pewarta: Frislidia
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019