• Beranda
  • Berita
  • PNS di sejumlah OPD di Pemkot Palu tidak cuti bersama Idul Fitri

PNS di sejumlah OPD di Pemkot Palu tidak cuti bersama Idul Fitri

31 Mei 2019 16:44 WIB
PNS di sejumlah OPD di Pemkot Palu tidak cuti bersama Idul Fitri
Wali Kota Palu hidayat menyematkan atribut ASN kepada salah satu pejabat eselon IV.a dalam acara pelantikan pejabat eselon III.a dan IV.a di ruang rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu, Sabtu (20/4/2019). (Humas Pemkot Palu/Imron Nur Huda)

Pemkot Palu dapat memberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama lebaran tersebut sebagai mana yang diatur dalam pasal 333 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.


Pemerintah Kota Palu tidak mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 H/2019 M.

"Bagi PNS yang pada saat cuti bersama karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, Satuan Polisi Pamong Praja, Pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama," kata Wali Kota Palu Hidayat, Jumat (31/5).

Sebagai gantinya, kata dia, Pemkot Palu dapat memberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama lebaran tersebut sebagai mana yang diatur dalam pasal 333 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Juga PNS di Dishub (Dinas Perhubungan), Tim Upacara Persemayaman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pegawai UPT (Unit Pelayanan Teknis) Puskesmas," lanjutnya.

Dia menjelaskan kebijakan tersebut dalam rangka penegakan disiplin PNS untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal di lingkungan Pemkot Palu.

Kemudian poin imbauan lainnya, pimpinan OPD diminta agar melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas untuk kepentingan mudik.

Berikutnya sesuai pasal 4 angka 8 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa.saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.

"Setelah cuti bersama berakhir dipastikan seluruh aktivitas di setiap OPD sudah berjalan normal utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Tidak ada alasan pegawai untuk tidak masuk kerja atau tidak menaati ketentuan jam kerja," ucapnya.

Imbauan Hidayat itu tertuang dan dapat dilihat dalam Surat Edaran Pemerintah Kota Palu Nomor 850/1083/BKPSDMB/2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Daerah Kota Palu tahun 2019 atas nama Wali Kota Palu yang ditandatangani Sekretaris Kota Palu Asri, Jumat (31/5).

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019