"Ada satu prinsip dasar kenapa KPK mengimbau agar mobil dinas itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, prinsip dasarnya adalah kita harus memisahkan mana fasilitas, atau sarana sarana yang diadakan untuk pelaksanaan tugas dan mana yang untuk kepentingan pribadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan bahwa ia tidak setuju soal larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik karena seharusnya pegawai boleh menggunakan kendaraan dinas selama bertanggung jawab.
Menurut Uu, menjalin silaturahmi saat mudik sangat penting untuk meningkatkan performa pegawai lagi pula tidak semua pegawai memiliki mobil.
Syarat pemakaian mobil dinas itu menurut UU adalah asalkan tidak menggunakan BBM dari kantor dan dijaga pemakaiannya jangan sampai rusak.
"Anda para pejabat dan juga para pegawai negeri sudah mendapatkan THR atau gaji ke-13 atau gaji ke-14 apapun terminologinya, tapi anda sudah mendapatkannya semestinya itu yang dimanfaatkan dan tidak lagi menggunakan fasilitas-fasilitas negara atau daerah untuk kepentingan pribadi meskipun misalnya bensinnya digunakan menggunakan uang sendiri," ungkap Febri.
Menurut Febri, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi adalah penyimpangan.
"Karena seharusnya prinsip dasarnya sarana yang diadakan untuk pelaksanaan tugas jangan digunakan untuk kepentingan pribadi ini pemisahan yang harusnya secara tegas dilakukan dan tidak boleh ada kompromi," tambah Febri.
KPK, menurut Febri juga sudah berkoordinasi dengan Menteri dalam negeri (Mendagri) dan Mendagri juga sudah memperkuat imbauan tersebut.
"Saya kira sudah saatnya tidak banyak alasan bagi kepala daerah terutama tinggal meneruskan imbauan ini dan bertindak secara tegas di lingkungan masing-masing," tegas Febri.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019