Pelaksana Tugas Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua Frits Ramandey, di Jayapura, Jumat, mengatakan pihaknya juga merekomendasikan agar Pemkab Asmat juga melakukan komunikasi yang baik dengan aparat Polri serta TNI di Distrik Fayit demi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.
"Kami juga merekomendasikan kepada Pangdam XVII/Cenderawasih untuk segera memproses oknum anggotanya ke Pengadilan Militer atas tindakan yang tidak berkoordinasi dengan mengambil senjata bukan miliknya serta menembak dan pada akhirnya mengakibatkan reaksi massa," katanya.
Menurut Frits, rekomendasi kepada Pangdam XVII/Cenderawasih ini berdasarkan pasal I Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999 di mana proses hukum terhadap pelaku penembakan harus dilakukan segera dan terbuka untuk umum.
"Oknum anggota tersebut dari hasil investigasi ternyata mengambil senjata bukan miliknya serta menembak lima warga sipil yang mengakibatkan empat orang meninggal dan satu mengalami cacat permanen," ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin (27/05) siang, sekitar 350 orang yang diduga digerakkan oleh salah satu oknum calon legislatif yang tidak puas atas hasil pleno KPU Asmat, mengamuk dengan merusak kantor Distrik Fayit dan salah satu rumah milik anggota DPRD Asmat.
Empat petugas Posramil Fayit yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian mencoba menenangkan dengan mengeluarkan tembakan ke atas untuk menghalau massa, namun massa justru semakin beringas dan berbalik menyerang anggota TNI tersebut.
Dalam situasi terancam salah seorang anggota posramil terpaksa mengeluarkan tembakan sambil mundur ke arah pos untuk menyelamatkan diri dan mengamankan pos dengan kekuatan yang sangat terbatas. Akibat kejadian tersebut, empat warga tewas dan satu orang lainnya mengalami luka tembak.
Empat warga yang tewas akibat kejadian tersebut adalah Xaverius Sai (40), Nikolaus Tupa (38), Matias Amunep (16) dan Frederikus Inepi (35).
Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019