Kalangan pelaku ekonomi kreatif nasional harus dibantu untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelekual serta perlu untuk memperoleh dukungan guna membentuk ekosistem sektor ekonomi kreatif dari hulu ke hilir bagi mereka.Pelaku ekraf juga perlu didukung untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dengan HKI, pengembangan ekraf bisa lebih luas lagi
"Pelaku ekraf juga perlu didukung untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dengan HKI, pengembangan ekraf bisa lebih luas lagi," kata Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu.
Politisi PKS itu mengingatkan bahwa sektor ekonomi kreatif di Indonesia saat ini telah mengalami perkembangan yang signifikan.
Meski demikian, lanjutnya, produk yang dihasilkan oleh pelaku ekonomi kreatif Nusantara juga harus bersaing dengan produk-produk dari luar negeri.
Untuk itu, ujar dia, RUU Ekonomi Kreatif yang saat ini sedang digodok juga harus bisa mengoptimalkan dukungan terhadap pembentukan ekosistem ekonomi kreatif dari hulu ke hilir.
"Ekosistem harus benar-benar dilindungi, mulai dari sistem pendidikan, penyediaan bahan baku, sampai pada ketika mereka berkreativitas," ucapnya.
Selain itu, ia juga menegaskan agar regulasi yang ada tidak boleh membela produk impor dibanding produk dalam negeri.
Apalagi, Ledia memperkirakan bahwa ke depannya sektor ekonomi kreatif akan memberikan pendapatan baik bagi Pendapatan Asli Daerah maupun devisa negara secara keseluruhan.
Sebelumnya, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menggandeng 25 pemerintah daerah dan tiga asosiasi untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif nasional sesuai dengan potensi daerah masing-masing.
"Tidak bisa kita pungkiri Indonesia memiliki keanekaragaman budaya. Kita tidak seperti Korea Selatan yang hanya mengandalkan satu sektor ekonomi kreatif (ekraf), sehingga penanganan ekraf kita berbeda dengan negara-negara kecil," kata Kepala Bekraf Triawan Munaf pada penandatanganan nota kesepahaman di Kantor Bekraf Gedung Kementerian BUMN Jakarta, Jumat (24/5).
Triawan menyampaikan bahwa pemerintah memiliki peran sebagai regulator, fasilitator dan akselerator dalam pengembangan ekraf.
Mengingat Bekraf yang belum memiliki perwakilan di daerah, kerja sama pemda sebagai kepanjangan tangan pemerintah menjadi penting.
Sebanyak 25 pemda yang menandatangani MoU tersebut terdiri dari 4 provinsi, 11 kota dan 11 kabupaten, sedangkan tiga asosiasi yang bekerja sama dengan Bekraf adalah Ikatan Pecinta Batik Nusantara (IPBN), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Komik Indonesia (Aksi).
Triawan berharap dengan adanya kerja sama ini, eksosistem ekraf nasional semakin kuat sehingga kontribusi terhadap PDB bisa meningkat dan membuka peluang kerja yang lebih besar lagi.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019