• Beranda
  • Berita
  • Rumah tak layak huni di Kalteng capai 128 ribu unit

Rumah tak layak huni di Kalteng capai 128 ribu unit

1 Juni 2019 18:27 WIB
Rumah tak layak huni di Kalteng capai 128 ribu unit
Kepala Disperkim Kalteng Leonard S Ampung (tengah) saat diwawancarai sejumlah wartawan usai mengikuti upacara memperingati hari lahir Pancasila di Tugu Soekarno Kota Palangka Raya, Sabtu (1/6/2019). (ANTARA/Jaya W Manurung)

Bantuan kepada 4.000 unit itu kecil sekali jika dibandingkan jumlah rumah tidak layak huni di Kalteng

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kalimantan Tengah Leonard S Ampung mengakui jumlah rumah tidak layak huni di provinsi ini mencapai 128 ribu unit, sehingga diperlukan anggaran besar untuk menguranginya dengan melakukan perbaikan secara bertahap.

Anggaran membantu memperbaiki rumah tidak layak huni yang disediakan Pemerintah Pusat untuk Provinsi Kalteng di 2019 hanya berkisar 4.000 unit, kata Leonard di Palangka Raya, Sabtu.

"Bantuan kepada 4.000 unit itu sebenarnya kecil sekali jika dibandingkan dengan jumlah rumah tidak layak huni di Kalteng yang mencapai 128 ribu," ucapnya.

Selain dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), bantuan stimulus untuk memperbaiki rumah tidak layak juga disediakan Pemerintah Provinsi Kalteng. Untuk 2019, Pemprov Kalteng menyediakan anggaran untuk membantu memperbaiki rumah tidak layak huni sebanyak 267 unit.

Pria yang pernah menjadi Kepala Dinas PU Kalteng itu mengatakan, apabila ingin menghilangkan sepenuhnya rumah tidak layak di Kalteng, maka perlu bantuan serta keterlibatan dari pemerintah kabupaten/kota, swasta melalui dana tanggungjawab sosial atau CSR, serta berbagai pihak lainnya.

"Kami dari Disperkim tentu akan terus berupaya keras mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Provinsi Kalteng. Kami dalam menyalurkan dana bantuan stimulan untuk perbaikan rumah tidak layak huni itu juga sesuai prosedur, serta melibatkan berbagai pihak," beber Leonard.

Sementara mengenai wacana perpindahan ibukota pemerintahan Indonesia, Kepala Disperkim Kalteng itu mengaku belum menerima perintah secara resmi terkait penyediaan rumah.

Hanya, dia menyebut, developer atau perusahaan penyedia rumah di Kalteng sudah melakukan berbagai persiapan terkait wacana perpindahan ibu kota pemerintahan tersebut.

"Kalau untuk penyediaan rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian ataupun lembaga negara dan lainnya, itu ditangani langsung oleh Pemerintah Pusat," demikian Leonard.


Baca juga: PUPR: Status Program Satu Juta Rumah capai 400.000 unit per Mei 2019
Baca juga: Kementerian PUPR bantu bedah rumah warga terdampak tsunami di Lampung
 

Pewarta: Kasriadi/Jaya W Manurung
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019