• Beranda
  • Berita
  • Pedagang kuliner naikkan harga tidak wajar harus dijatuhi sanksi

Pedagang kuliner naikkan harga tidak wajar harus dijatuhi sanksi

2 Juni 2019 20:47 WIB
Pedagang kuliner naikkan harga tidak wajar harus dijatuhi sanksi
Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit. (ANTARA SUMBAR/Miko Elfisha)
Pedagang kuliner yang main "pakuak" atau menaikkan harga tidak wajar kepada wisatawan selama libur lebaran harus dijatuhi sanksi tegas karena bisa merusak citra pariwisata Sumatera Barat.

"Kita sedang giat-giatnya mengambangkan pariwisata. Sikap tidak terpuji itu bisa serupa nila merusak susu sebelanga. Padahal hanya oknum, tetapi rusak semua citra pariwisata daerah," kata Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit di Padang, Minggu.

Ia mengatakan itu terkait kekhawatiran ada oknum pedagang yang memanfaatkan momentum libur Lebaran untuk menaikkan harga secara semena-mena.

Fenomena itu pernah muncul beberapa tahun lalu. Informasi pedagang kuliner yang "mamakuak" itu menyebar luas dan viral di media sosial dan memancing komentar tidak elok dari warganet.

Namun dalam lima tahun terakhir praktik itu mulai banyak berkurang dan komplain dari wisatawan juga hampir tidak ada ditemukan lagi.

Meski demikian pemerintah daerah harus tetap melakukan pengawasan dan memberikan sanksi tegas jika ada pedagang yang coba-coba "main kotor".

Nasrul menyebut kewenangan untuk menjatuhkan sanksi ada di kabupaten dan kota seperti juga halnya pajak rumah makan dan restoran.

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Sumbat Oni Yulfian mengatakan sebagai langkah antisipasi Gubernur Irwan Prayitno telah menyebar surat imbauan pada bupati dan wali kota untuk melakukan pengawasan terkait hal itu, termasuk juga untuk tarif parkir yang tidak boleh melebihi aturan yang telah ditetapkan dalam Perda.

Jika ada wisatawan yang menjadi korban praktik seperti itu, bisa melaporkan pada nomor pengaduan 0811 66 111 81.

"Kami akan menindaklanjuti laporan yang masuk, berkoordinasi dengan kabuapten dan kota tempat kejadian," ujarnya.

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019