Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) melayangkan protes kepada BPJS Kesehatan terkait keputusan yang mewajibkan RS menggunakan alat pemindai sidik jari untuk proses administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.pemindai sidik jari untuk keperluan kepesertaan bukan keperluan pelayanan,
Berdasarkan siaran pers dari Persi tentang penerapan secara sepihak kebijakan finger print oleh BPJS Kesehatan yang diterima di Jakarta, Senin, Ketua Umum Persi Koentjoro Adi Purjanto mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan dari RS anggota dan pengurus Persi daerah terhadap kebijakan sepihak BPJS Kesehatan yang mengharuskan Rumah Sakit menyediakan atau membeli alat pemindai sidik jari.
Persi menyayangkan RS diharuskan menyediakan alat pemindai sidik jari secara mandiri untuk kebijakan BPJS Kesehatan yang mengimplementasikan persyaratan pendaftaran pasien dengan finger print.
Pendaftaran tersebut untuk pelayanan rawat jalan pada poliklinik jantung, poliklinik mata dan poliklinik rehabilitasi medis pada minggu kelima Mei 2019 dan selanjutnya akan di teruskan untuk seluruh pelayanan.
"Persi mendukung semua pengembangan sistem pelayanan kesehatan yang berhasil guna dan berdaya guna serta memudahkan peserta dan Rumah Sakit, sepanjang pengembangan tersebut mengikuti dan memenuhi ketentuan serta regulasi," kata Koentjoro.
Penerapan pendaftaran dengan pemindai sidik jari adalah untuk keperluan dan kepentingan kepesertaan bukan keperluan pelayanan, sehingga Koentjoro berpendapat, semestinya pengadaan alat pemindai sidik jari sepenuhnya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan, bukan dibebankan kepada Rumah Sakit yang bertugas dan berfungsi memberikan pelayanan.
Dia menganjurkan agar proses perekaman sidik jari peserta dapat dilakukan melalui integrasi (bridging) dengan data dari Kementerian Dalam Negeri.
"Untuk memenuhi prinsip mitra dan kerja sama yang baik, Persi mengimbau dengan sangat agar BPJS Kesehatan tidak menerapkan sepihak kebijakan finger print dan menekan rumah sakit.
Persi juga meminta BPJS Kesehatan segera menanggapi surat Persi tertanggal 2 Mei 2019 dan 27 Mei 2019 tentang aplikasi finger print di rumah sakit," demikian Koentjoro.
Baca juga: BPJS sebut RS terakreditasi meningkat hingga 87,8 persen
Baca juga: BPJS Kesehatan gandeng Badan Siber Sandi Negara amankan aset data
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019