Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono, Senin mengatakan, jumlah itu berdasarkan data WBP dan anak pidana yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri telah disetujui dan memperoleh keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan pada 31 Mei lalu.
"Jumlah remisi yang didapatkan bervariasi, pada tahun ini paling rendah 1 bulan dan paling banyak 2 bulan," katanya.
Menurutnya, saat ini ada 28.861 WBP yang menghuni Lapas atau Rutan di Jatim dan jumlah itu sebanyak 5.813 WBP mendapatkan Remisi Khusus I.
"Artinya, penerima remisi masih harus menjalani sisa masa hukuman. Sedangkan yang langsung bebas atau masuk kategori Remisi Khusus II ada 83 orang," katanya.
Meski begitu, Pargiyono mengungkapkan jumlah itu kemungkinan akan bertambah karena masih ada beberapa WBP diusulkan. Karena dari hasil inventarisasi dan pendataan ulang, masih banyak WBP yang sudah memenuhi syarat namun belum masuk ke sistem.
"Beberapa UPT yang jumlah penghuninya sedikit sudah mengirimkan usulan susulan, yang WBP-nya ribuan masih dalam proses pendataan," katanya.
Karena termasuk remisi khusus, kata dia, WBP harus memenuhi syarat administratif dan substantif dengan syarat administratifnya WBP mutlak beragama Islam dan sudah menjalani minimal 6 bulan masa hukuman.
"Sedangkan substantifnya, WBP harus mengikuti pembinaan dengan baik dan tidak pernah melakukan tindakan indispliner," katanya.
Perlu diketahui, sejak 2018 lalu, sistem pemberian remisi sudah melalui online langsung ke Ditjen Pemasyarakatan. Sehingga tidak lagi melalui Divisi Pemasyarakatan di Kanwil. Namun, Divisi Pemasyarakatan tetap mendapatkan tembusan dari para kepala UPT.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019