• Beranda
  • Berita
  • Penggunaan mobil dinas untuk mudik harus izin Sekda Sumsel

Penggunaan mobil dinas untuk mudik harus izin Sekda Sumsel

4 Juni 2019 09:32 WIB
Penggunaan mobil dinas untuk mudik harus izin Sekda Sumsel
Ilustrasi: Mobil Dinas (FOTO ANTARA)

Silakan pakai mobil dinas, tetapi harus izin dulu

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran harus seiizin Sekretaris Daerah terlebih dahulu.

"Silakan pakai mobil dinas, tetapi harus izin dulu," kata gubernur dalam keterangan resminya yang diterima di Palembang, Selasa.

Ia mempersilakan menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung halaman karena aparatur sipil negara (ASN) sudah diberi cuti Lebaran.

Oleh karena itu, katanya,  mendekati hari Lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah, seluruh ASN diperbolehkan membawa mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman masing-masing.

"Seluruhnya jika mau mudik menggunakan kendaraan dinas saya persilakan, tapi untuk dibawa mudik harus izin dahulu Sekda", katanya menegaskan.

Sementara itu, dalam mempererat hubungan silaturahim Gubernur Sumsel mengundang Wakil Gubernur Mawardi Yahya buka puasa bersama.

Selain itu dalam buka bersama itu juga hadir Sekda, Wakil Tim Penggerak PKK Hj Fauziah Mawardi Yahya para asisten, staf ahli, staf khusus, dan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel.

Buka puasa bersama itu bertujuan untuk mempererat tali silahturahim antarsesama pegawai pemerintah Sumsel.

Baca juga: Gubernur Sumsel tinjau arus mudik Idul Fitri

Baca juga: Pemprov Sumsel imbau masyarakat tidak gunakan motor untuk mudik

Baca juga: Instansi Siaga Lebaran diizinkan bawa mobil dinas mudik

Pewarta: Ujang Idrus
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019