• Beranda
  • Berita
  • Pemkab Klungkung terapkan retribusi wisatawan mulai Juni

Pemkab Klungkung terapkan retribusi wisatawan mulai Juni

4 Juni 2019 17:48 WIB
Pemkab Klungkung terapkan retribusi wisatawan mulai Juni
Sejumlah wisatawan antre naik ke kapal cepat untuk menyeberang ke Pulau Nusa Penida dan Nusa Lembongan di Pantai Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (23/4/2019). (Antaranews Bali/Pande Yudha/2019)

Jumlah kunjungan makin ramai, karena Nusa Penida tidak hanya mengandalkan wisata bahari, namun panorama alam berupa pantai dan tebing menambah daya ungkit. Tapi, di Nusa Penida belum dikenakan retribusi dari Pemerintah Kabupaten

Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Pariwisata akan menerapkan pemungutan retribusi untuk wisatawan di pelabuhan-pelabuhan kapal cepat di Kawasan Wisata Nusa Penida mulai Juni 2019.

"Itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang telah disosialisasikan," kata Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, saat memimpin Rapat Sosialisasi Retribusi Tempat Rekreasi di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung (3/6), sebagaimana keterangan tertulis yang diterima, Selasa.

Didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra, Kepala Dinas Pariwasata Kabupaten Klungkung, I Nengah Sukasta, dan anggota Himpunan Pengusaha Kapal Cepat di Bali, Bupati membahas pariwisata di Pulau Nusa Penida yang mengalami perkembangan signifikan.

"Jumlah kunjungan makin ramai, karena Nusa Penida tidak hanya mengandalkan wisata bahari, namun panorama alam berupa pantai dan tebing menambah daya ungkit. Tapi, di Nusa Penida belum dikenakan retribusi dari Pemerintah Kabupaten," katanya.

Bupati Suwirta mengatakan pesatnya perkembangan pariwisata yang terjadi di Nusa Penida, Lembongan dan Ceningan tidak menyurutkan semangatnya untuk membangun Kabupaten Klungkung yang sudah tidak bisa ditawar lagi.

"Karena itu, upaya menerapkan sistem retribusi diharapkan bisa lebih menunjang fasilitas pariwisata yang ada selama ini. Dengan niat yang sama, komitmen yang sama untuk membangun perkembangan pariwisata Nusa Penida dengan meningkatkan fasilitas tempat wisata dan penataan tempat wisata," katanya.

Menurut dia, keputusan Perda yang ditetapkan itu perlu bantuan masyarakat dari anggota Himpunan Pengusaha Kapal Cepat dan segenap aparat untuk menyosialisasikan kepada seluruh wisatawan mancanegara maupun domestik untuk menyiapkan uang untuk retribusi.

Kepada semua pemilik usaha kapal cepat, Bupati menawarkan pemanfaatan aplikasi Klungkung 360 Virtual Tour Guide untuk menambahkan fasilitas pelayanan di setiap speed boat yang dimiliki.

Pihaknya juga akan merancang paket-paket wisata dan akan dijadikan satu pintu untuk pemungutan retribusinya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwasata Kabupaten Klungkung I Nengah Sukasta, mengimbau dan mengharapkan bantuan serta dukungannya kepada semua anggota Himpunan Pengusaha Kapal Cepat Bali agar menginformasikan kepada para penumpang wisatawan untuk membawa uang tunai/cash sebesar Rp25.000,-/orang (dewasa) dan Rp15.000,-/orang (anak) untuk membayar retribusi sesuai ketentuan Perda yang ditetapkan.

"Pihak boat cuma menyosialisasikan kepada tamu yang akan berlibur untuk menyiapkan uang cash agar lebih cepat petugas pungutnya bekerja, tidak melakukan pemungutan. Nanti akan disiapkan dari Pemda akan dilakukan di setiap pelabuhan di Nusa Penida," katanya. 

Pihaknya juga menambahkan pemungutan retribusi ini akan segera dilakukan di bulan Juni. "Semakin cepat semakin baik untuk perkembangan pariwisata di Nusa Penida," katanya.

 

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf/Dewa Sentana
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019