"Dari 64 narapidana yang mendapatkan remisi khusus, yang langsung bebas empat orang," kata Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bantul Soleh Joko Sutopo saat dikonfirmasi di Bantul, Kamis.
Empat narapidana yang langsung bebas itu adalah Didik Nurhadi bin Sadiman, Eko Febriyanto bin Sujirno, Imam Saputra bin Mukiman dan Nanak Rumangsa nin Amir Hamzah. Keempatnya merupakan narapidana kasus pencurian.
Soleh mengatakan, pemberian remisi dilakukan langsung setelah Shalat Ied yang digelar di masjid kompleks rutan setempat pada Rabu (5/6), keempat warga binaan rutan itu mendapat remisi semuanya 15 hari.
Dia mengatakan, sedangkan 60 narapidana binaan Rutan Bantul lainnya itu mendapat remisi antara 15 hari sampai satu bulan, akan tetapi tidak langsung bebas, karena masih menjalani sisa hukuman setelah dikurangi masa tahanan.
Berbagai kasus hukum yang dialami narapidana penerima remisi khusus itu di antaranya kasus penggelapan, penipuan, pencurian, penganiayaan, dan pelanggaran undang-undang kesehatan dan lain-lain.
Menurut dia, 64 narapidana warga binaan Rutan Bantul itu mendapat remisi khusus karena sudah menjalani masa tahanan paling sedikit enam bulan setelah ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
"Lama remisi yang diperoleh narapidana tergantung sudah berapa lama menjalani pidana, tahun pertama atau enam bulan dapat 15 hari, kemudian tahun kedua mendapat satu bulan," katanya.
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019