"Pesan saya, ketika pulang mudik, jangan menambah pengangguran di Kabupaten Bogor. Artinya jangan bawa orang ke sini, sehingga menambah pengangguran," ujarnya, Jumat.
Meski begitu, ia tak melarang siapa pun yang hendak membawa sanak saudara ke Bogor untuk sekadar tinggal sementara, dengan catatan melapor pada RT ataupun RW setempat satu kali 24 jam.
"Kalau bawa saudara untuk sekadar tinggal sementara tidak apa-apa. Menginap harus lapor ke pak RT, pak RW satu kali 24 jam, supaya kita bisa menjaga keamanan di lingkungan kita," ujarnya pula.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor, pada tahun 2017 ada sebanyak 248.368 pengangguran. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2015 sebanyak 231.854 pengangguran.
Sedangkan jumlah penduduk Kabupaten Bogor juga cenderung padat, tercatat pada tahun 2017 sebanyak 5.715.009 jiwa. Jumlah tersebut jauh meningkat dari tahun 2015 sebanyak 4.771.932 jiwa.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019