• Beranda
  • Berita
  • Petugas pengamanan Lebaran di Agam selamatkan satwa dilindungi

Petugas pengamanan Lebaran di Agam selamatkan satwa dilindungi

8 Juni 2019 10:39 WIB
Petugas pengamanan Lebaran di Agam selamatkan satwa dilindungi
Komandan Pospam Simpang Gudang Ipda Nofriandi menyerahkan kukang ke petugas BKSDA Resor Agam, Jumat (7/6). (Dok BKSDA Agam)

Satwa tersebut akan diobservasi sementara untuk memastikan kondisinya sebelum nanti akan dilepasliarkan di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau

Petugas pos pengamanan Operasi Ketupat Singgalang 2019 dari Polres Agam, Sumateta Barat, mengamankan satwa dilindungi jenis kukang atau nyticebus coucang di pos Simpang Gudang Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, Jumat (7/6) malam.

Komandan Pospam Simpang Gudang Ipda Nofriandi di Lubukbasung, Sabtu, mengatakan seekor satwa langka dan dilindungi itu diselamatkan ketika sedang berkeliaran di sekitar lokasi pos pengamanan.

"Ketika diselamatkan, satwa tersebut terlihat agresif," katanya.

Selanjutnya temuan tersebut langsung diinformasikan ke petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam.

Kepala BKSDA Resor Agam, Syahrial Tanjung menambahkan petugas BKSDA datang ke lokasi untuk mengevakuasi satwa ini setelah mendapat informasi dari petugas pospam.

Setelah itu, kukang langsung dibawa kantor Resor BKSDA di Lubukbasung dengan menggunakan kandang sementara.

"Satwa tersebut akan diobservasi sementara untuk memastikan kondisinya sebelum nanti akan dilepasliarkan di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau," katanya. 

Kukang merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Satwa tersebut dilarang untuk diburu, ditangkap, dipelihara, dimiliki, diperjualbelikan maupun dimanfaatkan bagian tubuhnya.

"Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar maksimal Rp100 juta," katanya. 
 

Pewarta: Altas Maulana/Yusrizal
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019