Masih ada pungli di objek wisata Kerinci

8 Juni 2019 19:36 WIB
Masih ada pungli di objek wisata Kerinci
Pengunjung berada di wahana wisata Pantai Indah, Desa Koto Petai, Kerinci, Jambi, Minggu (10/2/2019). (ANTARA/Wahdi Septiawan)
Pengunjung atau wisatawan yang datang ke Kabupaten Kerinci, Jambi, untuk berlibur Lebaran dikejutkan dengan masih maraknya pungli yang terjadi dihampir seluruh objek wisata yang ada di daerah tersebut.

"Kita berharap tim Saber pungli bisa dan diminta turun langsung ke objek wisata yang ada di Kabupaten Kerinci agar bisa melihat langsung apa yang terjadi di sana," kata Nety, warga yang sedang berlibur mengunjungi beberapa tempat wisata di Kerinci, Sabtu.

Objek wisata di Kabupaten Kerinci kembali menjadi sorotan semua kalangan, dimana sejumlah objek wisata milik Pemerintah Kabupaten Kerinci yang dikelola pihak ketiga diduga kuat mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan untuk tarif di tempat wisata.

Sesuai Perda, Pemerintah Kabupaten Kerinci telah menetapkan uang retribusi parkir dan tiket masuk untuk objek wisata seperti Danau Kerinci, Aroma Pecco, dan Air Terjun Telun Berasap, untuk biaya tiket masuk anak-anak Rp2.000, Dewasa Rp4.000, sedangkan untuk parkir kendaraan roda dua Rp2.000, roda empat Rp4.000 dan roda enam Rp6.000.

Namun yang terjadi di lapangan sangat berbeda dengan Perda yang ada terkait biaya masuk dan parkir dimana pengelola di sana menarik biaya cukup besar hampir 100 persen kenaikannya dimana pada lokasi objek wisata Danau Kerinci dan Aroma Pecco retribusi tiket masuk yang dipungut Rp10 ribu dan parkir Rp10 ribu.

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Kabupaten Kerinci, Ardinal telah meminta kepada pengunjung untuk tidak membayar retribusi melebihi Perda yang telah ditetapkan dan jangan dibayar, jika harga tiket masuk dan parkir di atas Perda.

Dia mengatakan padahal Pemerintah Daerah telah menetapkan besaran retribusi tiket masuk dan parkir.

"Spanduk juga telah dipasang di sejumlah objek wisata dan kita minta pihak penegak hukum atau tim Saber pungli untuk menindak oknum yang tidak bertanggungjawab yang telah melakukan pungli," katanya.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019