Laporan warga terbangkan balon udara turun

8 Juni 2019 21:42 WIB
Laporan warga terbangkan balon udara turun
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti. (ANTARA/Ahmad Wijaya)

... diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40/2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat, kegiatan tersebut sangat membahayakan dan ada ancaman pidana...

Kementerian Perhubungan menyebutkan, masyarakat yang menerbangkan balon udara dalam tradisi tahunan merayakan Idul Fitri, khususnya di Pulau Jawa, turun menyusul sosialisasi terus-menerus tentang kegiatan itu bagi penerbangan.

"Memang masih ada laporan masyarakat yang menerbangkan balon udara, tapi jumlahnya tahun ini kami dapat laporan ada 37 balon udara. Kalau tahun lalu ada laporan 90 balon udara," kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan,  Polana Pramesti, di Balikpapan, Sabtu.

Ia katakan itu saat meninjau Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Balikpapan, untuk mengevaluasi angkutan mudik dan balik Lebaran 2019.

Ia bilang, mereka berharap masyarakat, khususnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur, yang memiliki tradisi tahunan untuk merayakan Idul Fitri dengan menerbangkan balon udara ukuran besar agar mematuhi aturan berlaku agar tak membahayakan penerbangan.

Selama ini, katanya, Kementerian Perhubungan bersama pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, hingga kecamatan bersama TNI-Polri terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya menerbangkan balon udara bagi penerbangan.

"Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40/2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat, kegiatan tersebut sangat membahayakan dan ada ancaman pidana," kata dia.

Keberadaan balon-balon udara yang dbuat secara tradisional berisi udara panas hasil pembakaran bahan bakar ukuran besar ini (bisa berdiameter hingga 10 meter) sangat membahayakan penerbangan udara karena ketinggiannya bisa mencapai ketinggian jelajah penerbangan, yaitu sekitar 28.000 kaki dari permukaan laut, dengan arah dan kecepatan yang tidak terduga. 

Dunia penerbangan internasional juga menyorot khusus tentang hal ini. 

Sesuai UU Nomor 1/2009 pasal 411 menyatakan, yang melanggar dapat dikenakan maksimal kurungan dua tahun dan denda Rp 500.000.000. Pada dasarnya penggunaan balon itu dilarang bahkan pemerintah bisa menuntut secara pidana.

Menyinggung mengenai turunnya masyarakat yang menerbangkan balon udara tahun ini, dia mengatakan, hal itu tidak terlepas dari gencarnya sosialisasi kepada masyarakat setempat selama ini.

Untuk mengakomodasi tradisi masyarakat menerbangkan balon udara, akan dilakukan festival yang telah dijadwalkan dengan tempat dan waktu yang telah ditetapkan.

Seperti misalnya, pada 12 Juni 2019 akan diadakan kegiatan Festival Balon Udara ditambatkan di Ponorogo (Jawa Timur) dan Pekalongan (Jawa Tengah). Sedangkan 15 Juni 2019 akan dilakukan kegiatan serupa di Wonosobo, Jawa Tengah.

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019