• Beranda
  • Berita
  • Karcis tol jaminan untuk mendapatkan layanan derek gratis? ini penjelasannya

Karcis tol jaminan untuk mendapatkan layanan derek gratis? ini penjelasannya

8 Juni 2019 21:57 WIB
Karcis tol jaminan untuk mendapatkan layanan derek gratis? ini penjelasannya
Ilustrasi.Sejumlah kendaraan antre melewati Gerbang Tol Cikampek Utama, Cikampek, Jawa Barat, Kamis (30/5/2019). PT Jasa Marga memprediksi puncak arus mudik 2019 jatuh pada H-5 lebaran atau 31 Mei 2019 mendatang dengan jumlah kendaraan diperkirakan mencapai 90 ribu. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Jakarta (ANTARA/JACX) - Melalui platform media sosial tersebar informasi mengenai perlunya pengendaran mobil yang menggunakan jalan tol untuk menyimpan karcis tol sebagai bukti guna mendapatkan pelayanan derek gratis dan asuransi hingga Rp10 juta.  

Pesan ini tersebar ke masyarakat secara beranting melalui platform whatsapp dengan platform media sosial lainnya.

Klaim     : pengendara yang telah melakukan pembayaran tol harus menyimpan karcis bukti pembayaran guna mendapatkan layanan derek di dalam tol serta asuransi hingga Rp10 juta
Rating    : Salah/Disinformasi

Penjelasan :
Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti dalam keterangan pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu (8/6) menjelaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat tentang kegunaan menyimpan karcis bukti pembayaran jalan tol sebagai jaminan agar bisa mendapatkan layanan derek gratis di ruas jalan tol serta asuransi hingga Rp10 juta adalah tidak benar.

Terkait jaminan untuk mendapatkan asuransi dengan memiliki karcis tol, Irra menjelaskan ,biaya tol yg dibayarkan pengguna jalan tol hanya untuk membayar jasa jalan tol, tidak dibebankan tambahan biaya premi asuransi. Sehingga tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol, dengan menunjukkan struk bukti transaksi tol. 

Sementara untuk informasi bahwa dengan memiliki atau menyimpan karcis pembayaran tol maka baru bisa mendapatkan layanan derek gratis di dalam tol, ia menjelaskan seluruh pengguna jalan tol berhak atas fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga, termasuk fasilitas derek gratis hingga pintu keluar terdekat, jika pengguna jalan tol mengalami masalah dengan kendaraannya. Fasilitas diberikan tanpa harus menunjukkan struk bukti transaksi tol.

Jika pengguna jalan memiliki kebutuhan untuk diantar sesuai preferensi pengguna jalan, kami akan mengenakan tarif resmi yang info besarannya terdapat dalam setiap mobil derek yang kami operasikan, dan pembayaran yang dilakukan dilengkapi bukti pembayaran resmi ata kuitansi.

Sementara fungsi sebenarnya dari karcis pembayaran tol adalah sebagai bukti penelusuran informasi, jika terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan saat di jalan tol, agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat menangani dengan baik dan cepat, tentunya diperlukan bukti ruas jalan tol yang dilewati beserta waktunya, yang dapat diketahui dari struk bukti transaksi tol.

Untuk itu kami menyarankan pengguna jalan mengetahui dengan baik ruas jalan dimana mereka berkendara dan mencatat dengan baik nomor call center BUJT.  

PT Jasa Marga mengimbau kepada masyarakat agar bisa menanyakan langsung bila memerlukan informasi terkait layanan jalan tol melalui call centre  14080.

 
Tangkapan layar pesan yang beredar di masyarakat terkait karcis tol

Pewarta: Tim JACX
Editor: Panca Hari Prabowo
Copyright © ANTARA 2019