"Sampan yang ditumpangi puluhan wisatawan itu tidak terdaftar sebagai armada angkutan wisatawan dan tidak memenuhi syarat pelayaran," ujarnya di Tanjungpandan, Minggu.
Hal itu dikemukakan Isyak menanggapi tenggelamnya satu unit perahu jenis sampan yang mengangkut 25 wisatawan menuju Pulau Lengkuas dan satu orang dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (8/6) sore.
"Seluruh penumpang tersebut berangkat dari Tanjung Binga bukan Pantai Tanjung Kelayang atau pusat kapal wisata. Jadi tidak terdaftar sebagai anggota paguyuban perahu wisata setempat," katanya menjelaskan.
Ia menegaskan perahu sampan itu tidak terdaftar dan tidak mengantongi izin pelayaran secara resmi dari pemerintah.
"Kami juga perlu tegaskan, otoritas di laut kini bukan menjadi kewenangan Pemkab Belitung lagi namun telah menjadi kewenangan Pemprov Babel dan izin berlayar diterbitkan KSOP yang saat ini terus dilakukan pendataan dan penerbitan izin tersebut," katanya.
Pemkab Belitung, kata dia, hanya bisa mengatur sisi darat sebelum penumpang naik ke perahu. Selain itu, Pemkab Belitung akan menyiapkan satu loket tiket untuk semua penumpang yang akan diresmikan pemberlakuannya pada awal September mendatang.
"Pemkab Belitung juga telah melakukan rapat koordinasi beberapa kali untuk persiapan pemberlakuan SOP bagi angkutan wisata laut di perairan Belitung," ujarnya.
Pewarta: Ahmadi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019