• Beranda
  • Berita
  • AirNav Yogyakarta terima 14 laporan dari pilot adanya balon udara liar

AirNav Yogyakarta terima 14 laporan dari pilot adanya balon udara liar

9 Juni 2019 15:44 WIB
AirNav Yogyakarta terima 14 laporan dari pilot adanya balon udara liar
General Manager AirNav Indonesia Cabang Yogyakarta Nono Sunariyadi. (Foto Antara/Victorianus Sat Pranyoto)

Saat ini kami baru melakukan langkah persuasif dan belum ada yang ditindak hukum, tetapi kalau masih melanggar akan ditindak tegas

AirNav Indonesia cabang Yogyakarta pada arus mudik dan balik Lebaran 2019 menerima 14 laporan dari pilot pesawat udara yang melihat adanya penerbangan balon udara liar di jalur penerbangan menuju Yogyakarta.

"Laporan tersebut kami terima dari para pilot sejak 4 hingga 8 Juni. Balon udara liar tersebut terlihat pada ketinggian lebih dari 30.000 meter, sedangkan wilayah penerbangan pesawat ada di ketinggian 24.000 meter hingga 29.000 meter," kata General Manager AirNav Indonesia Cabang Yogyakarta Nono Sunariyadi di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Minggu.

Menurut dia, sebenarnya pihaknya sejak 2015 sudah terus menerus melakukan sosialisasi terkait bahaya penerbangan balon udara liar terhadap aktivitas dan keselamatan penerbangan pesawat udara.

"Kami sudah intens sosialisasi peraturan penerbangan balon udara, hingga saat ini sudah empat kali sosialisasi. Sosialisasi kami lakukan di Wonosobo dan Pekalongan yang selama ini memiliki tradisi menerbangkan balon udara pada Lebaran," katanya.

Ia mengatakan, memang setelah ada sosialisasi tersebut jumlah laporan pilot terkait penerbangan balon udara ini terjadi penurunan. Dari tahun lalu sebanyak 29 laporan, dan tahun ini ada 14 laporan.

"Namun kami tetap mewaspadai, target kami tidak ada lagi penerbangan balon udara liar karena sangat berbahaya," katanya.

Nono mengatakan, pihaknya tetap terus mensosialisasikan bahaya penerbangan balon udara liar tersebut bekerja sama dengan aparat polisi dan TNI, tokoh masyarakat, kecamatan hingga desa di Wonosobo.

"Harapan kami penerbangan balon udara liar tidak dilakukan lagi," katanya.

Ia mengatakan, untuk mengakomodasi masyarakat penggemar balon udara, pihaknya menggelar festival balon udara namun sesuai dengan aturan yang ada dalam Permenhub Nomor 40 tahun 2108.

"Sesuai aturan balon udara ketentuannya adalah diameter maksimal 4 meter, tinggi maksimal 7 meter dan harus diikat tali dan ketinggian maksimal 150 meter, sehingga tidak terbang lepas dan liar. Kalau sudah dilepas tidak jelas arah dan ketinggiannya," katanya.

Laporan balon udara liar tersebut dilihat berada di jalur penerbangan menuju Yogyakarta yakni Jakarta - Cilacap - Yogyakarta serta Jakarta - Indramayu - Cirebon - Yogyakarta. Di dua rute tersebut Wonosobo ada di tengah-tengahnya," katanya.

Ia mengatakan, dari 14 laporan yang masuk tersebut masing-masing pilot ada yang melihat sebanyak tiga balon udara liar, dan ada yang melihat dua atau satu.

"Saat ini kami baru melakukan langkah persuasif dan belum ada yang ditindak hukum, tetapi kalau masih melanggar akan ditindak tegas," katanya.
 

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019