WK Anambas, yang berlokasi di lautan Kepulauan Riau merupakan wilayah yang dilelang oleh pemerintah melalui Lelang Reguler Tahap I Tahun 2019 periode Februari - April 2019 dan telah diumumkan pemenangnya pada 7 Mei 2019.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyaksikan penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split untuk Wilayah Kerja (WK) Anamba oleh Kepala SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin.
WK Anambas, yang berlokasi di lautan Kepulauan Riau merupakan wilayah yang dilelang oleh pemerintah melalui Lelang Reguler Tahap I Tahun 2019 periode Februari - April 2019 dan telah diumumkan pemenangnya pada 7 Mei 2019.
Kontrak Bagi Hasil Gross Split WK Anambas dengan jangka waktu 30 tahun. Berdasarkan informasi dari Kementerian ESDM, rincian mengenai Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Anambas adalah sebagai berikut:
WK Anambas. Kontraktor: Konsorsium Kufpec Indonesia (Anambas) B.V. Komitmen Pasti Eksplorasi 3 Tahun Pertama: G & G; License purchase dan reprocessing data 3D 600 km2; dan 1 sumur eksplorasi dengan total investasi senilai 35.200.000 dolar AS, dan Bonus Tanda Tangan sebesar 2.500.000 dolar AS.
Hingga saat ini terdapat 42 blok migas yang menggunakan skema gross split, dengan rincian blok hasil lelang sebanyak 16 blok, terminasi 21 blok, dan amandemen sebanyak 5 blok.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 yang mengatur Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung antara lain dibebaskan dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas bahan-bahan, barang dan peralatan yang yang diimpor dalam rangka Operasi Minyak dan Gas Bumi, serta mendapat pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100 persen (seratus persen) sampai dengan dimulainya produksi komersial.
Selain insentif tersebut di atas, mengingat risiko dan modal investasi ditanggung oleh kontraktor, dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi masih terdapat kerugian, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
Melalui Kontrak Bagi Hasil Gross Split ini, sesuai Peraturan Menteri ESDM No 52 Tahun 2017 yang merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM No.8 Tahun 2017, apabila diperlukan, Menteri dapat memberikan tambahan split untuk membantu komersialisasi wilayah kerja pada saat POD untuk suatu tingkat keekonomian tertentu.
Baca juga: Sebanyak 40 kontraktor migas gunakan skema "gross split"
Baca juga: Wamen ESDM jelaskan alasan skema gross split
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019