"JIM juga akan bekerjasama dengan pemerintah setempat, Majelis Pengurusan Komuniti Kampung, Kantor Kemajuan dan Keselamatan Kampung dalam menginformasikan keberadaan WNA ilegal," ujar Mendagri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin, di Putrajaya, Senin.
Muhyiddin menyadari membanjir WNA ilegal di Malaysia masih menjadi isu nasional yang belum bisa diatasi secara holistik atau menyeluruh.
"Masalah ini menimbulkan kebimbangan di kalangan masyarakat karena menyentuh aspek keselamatan negara, keselamatan perbatasan dan memberi dampak pada kestabilan politik dan pertumbuhan ekonomi." katanya pula.
JIM telah melakukan 7.940 operasi selama kurun waktu 1 Januari hingga 4 Juni 2019 yang melibatkan pemeriksaan 100.000 WNA.
Sebanyak 23.295 WNA ilegal telah diambil tindakan sesuai undang-undang.
Dari jumlah tersebut warga Indonesia paling banyak, yaitu 8.011 orang (34 persen), Bangladesh 5.272 orang (23 persen) dan sisanya dari Myanmar, Filipina, Thailand dan lain-lain.
Dalam tempo lima bulan sebanyak 26.116 WNA ilegal juga telah dipulangkan ke negaranya.
Selain itu, dalam waktu yang sama sebanyak 605 orang majikan telah diambil tindakan sesuai undang-undang di bawah Undang-Undang Imigrasi 1959/63.
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019