Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur menciduk dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), masing-masing berinisial AD (20) dan DS (38) yang mengorbankan seorang anak perempuan di bawah umur untuk bekerja di Malaysia.Kedua tersangka kami tangkap karena kasus TPPO yang mengorbankan perempuan di bawah umur berinisial MST berusia 16 tahun dari Kabupaten Timor Tengah Selatan
"Kedua tersangka kami tangkap karena kasus TPPO yang mengorbankan perempuan di bawah umur berinisial MST berusia 16 tahun dari Kabupaten Timor Tengah Selatan," kata Panit 1 TPPO Subdit IV Renakta Direskrimum Polda NTT, Iptu Yohanes Suhardi kepada wartawan dalam jumpa pers terkait penangkapan itu di Kupang, Selasa.
Ia menjelaskan, kejadian bermula dari perekrutan korban yang dilakukan AD dari daerah asalnya di Desa Oelbubuk Kecamatan Mollo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Menurutnya, korban diimingi-imingi akan mendapatkan pekerjaan yang sudah disiapkan di Negeri Jiran dengan gaji besar.
Setelah direkrut, lanjutnya, korban di bawa ke Kota Kupang dan ditampung selama lima hari di rumah YN, selanjutnya diserahkan kepada tersangka DS untuk diproses keberangkatannya menjadi TKI di Malaysia secara ilegal.
"DS membuat surat keterangan domisili palsu menggunakan alamat di Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang tanpa adanya tanda tangan Lurah setempat," ungkapnya.
Korban MST diberangkatkan melalui Bandara El Tari Kupang, namun saat melakukan "ceck-in" tiket berhasil diamankan tim Satgas Naketrans Provinsi NTT karena tidak memiliki dokumen kependudukan.
Suhardi mengatakan pihaknya telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka kepada Kejaksaan Tinggi setempat dan berkas perkara keduanya masih dalam proses pemberkasan.
Atas perbuatan itu kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 6, Pasal 10, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019