Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan sistem zonasi tidak berkaitan dengan penerimaan siswa baru atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tetapi juga penataan pendidikan.Jangan salah dipahami terkait sistem zonasi ini, karena tidak hanya berkaitan dengan PPDB tetapi juga seluruh masalah pendidikan akan diselesaikan dengan PPDB
"Jangan salah dipahami terkait sistem zonasi ini, karena tidak hanya berkaitan dengan PPDB tetapi juga seluruh masalah pendidikan akan diselesaikan dengan PPDB," ujar Mendikbud usai halalbihalal di Jakarta, Selasa.
Sistem zonasi itu juga digunakan untuk pemerataan guru di zona masing-masing. Setelah PPDB usai, Kemendikbud akan meminta daerah untuk menerapkan program redistribusi guru agar guru-guru yang ada merata.
"Jangan sampai ada sekolah tertentu yang diisi guru-guru PNS, dan di sekolah lain diisi guru honorer," tambah dia.
Penyebaran guru mulai dari status guru yang PNS dan bersertifikat, kemudian PNS belum bersertifikat dan ada juga guru honorer tidak tetap belum bersertifikat. Semua itu harus dibagi secara merata pada jenjang-jenjang SD dan SMP sehingga pemerataan program pendidikan berkualitas segera terealisasi.
Mendikbud juga meminta pemerintah daerah untuk memiliki kemauan melakukan redistribusi guru. Hal itu dikarenakan di sejumlah daerah masih ada tingkat kesenjangan yang tinggi.Dengan sistem zonasi itu membantu agar pemerataan guru terjadi.
"Guru harus mau dipindah, kalaupun pindah hanya dalam zona itu saja," ujar dia.
Saat ini pihaknya membuat aturan tersebut dan rencananya akan dinaikkan menjadi peraturan presiden. Setelah redistribusi guru, sistem zonasi tersebut juga digunakan untuk intervensi peningkatan sarana-prasarana sekolah, kurikulum dan penataan dilakukan menyeluruh berbasis pada zonasi yang ada di daerah itu.
Salah satu persoalan pokok pendidikan adalah tidak meratanya guru. Guru-guru lebih banyak berada di perkotaan dibandingkan di daerah terpencil. Akibatnya sejumlah sekolah yang terdapat di daerah terpencil kekurangan guru.
Pewarta: Indriani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019